Bandar Sabu di Paser Diduga Cuci Uang Hasil Peredaran, Polisi Sita Uang Rp1 Miliar-Aset Miliaran
SAMARINDA, INDEKSMEDIA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial MYF sebagai tersangka dan menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil peredaran gelap narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap MYF yang diduga berperan sebagai bandar narkotika di wilayah Muara Komam, Kabupaten Paser.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika sejak 2023 dengan wilayah Muara Komam sebagai lokasi operasionalnya.
Dalam proses penyidikan, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Muara Komam. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika sekaligus tindak pidana pencucian uang.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai sebesar Rp1 miliar yang diduga berasal dari hasil peredaran narkotika, satu unit Toyota Hilux, satu unit Toyota Fortuner, dokumen kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 13 hektare, sertifikat hak milik, sabu seberat bruto 1,49 gram, ekstasi seberat bruto 2,17 gram, satu unit timbangan digital, serta satu bundel plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka diduga memiliki omzet penjualan sabu antara 1 hingga 1,5 kilogram setiap bulan. Dalam menjalankan aksinya, MYF diduga memanfaatkan rekening pribadi maupun rekening milik pihak lain untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Penyidik kemudian melakukan penelusuran aliran dana dan aset sebagai bagian dari penerapan strategi follow the money untuk memutus sumber pendanaan jaringan peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menegaskan pengungkapan perkara TPPU menjadi strategi penting dalam pemberantasan jaringan peredaran narkotika.
“Pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus menyasar seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan. Melalui penerapan tindak pidana pencucian uang, kami berupaya memiskinkan para pelaku sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk membiayai jaringan peredaran narkotika. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aset maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Romylus.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri aset lain maupun pihak-pihak yang diduga terkait dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.



Tinggalkan Balasan