Vape Berisi Etomidate Belum Masuk Kutim, Pedagang Diminta Waspada Produk Terlarang
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Peredaran vape yang dicampur zat etomidate belum terdeteksi di Kabupaten Kutai Timur. Namun, kewaspadaan mulai ditingkatkan menyusul temuan pengiriman produk serupa yang sempat melintas di wilayah tersebut sebelum akhirnya berhasil digagalkan aparat.
Kasatresnarkoba Polres Kutai Timur, IPTU Erwin Susanto, mengatakan pihaknya telah mengingatkan para pelaku usaha vape agar tidak menerima ataupun memperjualbelikan produk yang mengandung etomidate. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar zat tersebut tidak masuk ke pasar lokal.
Menurut Erwin, etomidate merupakan obat keras golongan II yang penggunaannya hanya diperbolehkan dalam dunia medis sebagai obat anestesi. Belakangan, zat itu disalahgunakan dengan mencampurkannya ke dalam cairan rokok elektrik untuk menghasilkan efek memabukkan bagi penggunanya.
“Etomidate digunakan dalam tindakan medis sebagai obat pembiusan. Sekarang disalahgunakan dengan dicampurkan ke cairan vape sehingga pemakainya merasakan efek seperti melayang,” ujarnya, Minggu (2/8).
Ia menegaskan, hingga kini belum ada temuan peredaran vape berisi etomidate di Kutai Timur. Meski demikian, petugas pernah menggagalkan pengiriman produk tersebut yang berasal dari Malaysia dan diduga akan dibawa menuju Samarinda.
“Di Kutai Timur belum ditemukan penyebarannya. Yang pernah kami ungkap hanya barang yang melintas. Barang itu berasal dari Malaysia dan hendak dibawa ke Samarinda, kemudian kami cegat saat berada di wilayah Kutai Timur,” jelasnya.
Untuk mempersempit peluang masuknya produk tersebut, Satresnarkoba mendatangi sejumlah toko vape dan memberikan edukasi mengenai status hukum etomidate. Para pemilik usaha juga diminta lebih selektif terhadap produk yang masuk dari distributor.
“Kami sudah menyampaikan kepada toko-toko vape bahwa barang ini dilarang. Jangan sampai ada yang menerima ataupun menjualnya,” kata Erwin.
Ia menambahkan, sosialisasi tersebut sekaligus menjadi peringatan agar tidak ada alasan tidak mengetahui aturan apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran.
Polres Kutai Timur juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi peredaran produk ilegal tersebut. Jika menemukan penawaran atau indikasi masuknya vape berisi etomidate ke wilayah Kutai Timur, warga diminta segera melaporkannya melalui layanan darurat 110.
Sebelumnya, pada Mei 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Polres Kutai Timur pernah mengungkap jaringan narkotika di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng. Dalam operasi itu, petugas menyita 92 kilogram sabu serta 1.000 cartridge vape yang diduga berisi cairan etomidate dan akan diedarkan di Kalimantan Timur. (*)



Tinggalkan Balasan