Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pekerja Sawit di Kutai Timur Diciduk Polisi
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Pelarian DYT, seorang pekerja di salah satu perusahaan perkebunan di kawasan Sangkulirang, Kutai Timur, akhirnya terhenti. Pria asal Kupang ini diringkus aparat kepolisian usai diduga kuat melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Penangkapan terhadap DYT bermula dari laporan MT, ayah dari anak perempuan berusia 14 tahun—sebut saja Bunga—yang curiga dengan keberadaan putrinya.
Peristiwa ini mulai terungkap pada Selasa malam (28/7/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, MT mendapat kabar dari anak laki-lakinya bahwa Bunga tidak ada di rumah. Rasa khawatir membuat MT bergerak menyisir area sekitar, hingga langkahnya tertuju ke area Barak Bujang Multi Estate, Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran.
Kecurigaan MT bukan tanpa alasan. Sebelumnya, ia sempat melihat isi pesan di ponsel putrinya dan mengetahui bahwa Bunga tengah menjalin hubungan asmara dengan DYT.
Saat mendatangi barak tempat tinggal terduga pelaku, MT mendengar suara langkah kaki seseorang yang berlari dari arah dalam rumah. Benar saja, Bunga berada di sana dan mengaku diminta melarikan diri lewat pintu belakang kamar oleh DYT.
MT sempat menarik DYT dan membawanya pulang ke rumah untuk dimintai keterangan bersama sang anak. Namun, terduga pelaku memanfaatkan kelengahan dan melarikan diri di tengah proses interogasi warga.
Di hadapan ayahnya, Bunga akhirnya jujur. Ia mengaku diajak oleh DYT ke baraknya dan sempat berpelukan di dalam kamar sebelum sang ayah datang. Tak berhenti di situ, Bunga juga mengakui hubungan mereka sudah sejauh itu—keduanya telah berhubungan badan sebanyak dua kali. Aksi terakhir dilakukan pada Sabtu malam (25/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di lokasi yang sama.
Tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap putrinya yang masih di bawah umur, MT langsung mendatangi Polsek Sangkulirang untuk membuat laporan resmi.
Mendapat informasi tersebut, Tim Enggang Sangsaka langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan pihak manajemen perusahaan tempat pelaku bekerja untuk menyisir keberadaan DYT.
Usaha itu membuahkan hasil. Pada Kamis sore (30/7/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, Tim Enggang Sangsaka bersama personel Polsek Sangkulirang dan dibantu pihak perusahaan berhasil mengamankan DYT tanpa perlawanan.
Bersama penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa selembar baju warna cokelat lengan pendek dan celana pendek kain warna hitam milik korban.
Berdasarkan pemeriksaan awal, motif tindakan asusila ini didasari oleh hubungan asmara antara pelaku dan korban. Atas perbuatannya, DYT kini diproses hukum dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)



Tinggalkan Balasan