TEGAS !!! Wabup Kutim Ancam Tutup THM dan Penginapan yang Jadi Lokasi Transaksi Seksual
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), H. Mahyunadi, menegaskan pemerintah daerah akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) dan penginapan yang diduga menjadi lokasi transaksi seksual.
Penertiban tersebut menjadi salah satu perhatian dalam rapat lintas sektor penanggulangan HIV/AIDS yang digelar di Ruang Arau, Senin (10/8/2026).
Mahyunadi mengatakan, pengawasan tidak hanya menyasar usaha yang beroperasi tanpa izin, tetapi juga memastikan setiap kegiatan usaha memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
“Menertibkan segala jenis usaha THM yang ada di Kutai Timur yang tidak ada izin. Walaupun ada izin lokasi, harus ada juga izin minuman keras,” ujarnya usai rapat.
Menurutnya, pemerintah daerah juga akan mengambil tindakan terhadap tempat usaha yang ditemukan mengandung unsur prostitusi.
Penertiban, kata dia, berlaku terhadap praktik transaksi seksual, baik yang melibatkan lawan jenis maupun hubungan seksual yang dinilai menyimpang dari norma.
“Yang terpenting adalah yang mengandung unsur prostitusi akan kami tertibkan, baik itu lawan jenis maupun penyimpangan seks yang tidak sesuai dengan norma. Baik itu di THM atau penginapan yang menyediakan transaksi seksual itu,” tegasnya.
Mahyunadi menambahkan, pengawasan tidak akan berhenti pada transaksi yang berlangsung secara langsung. Pemerintah juga akan memantau pola transaksi seksual yang dilakukan melalui platform daring.
“Selain transaksi langsung, kami juga akan memantau transaksi seksual secara online,” katanya.
Dia juga mengingatkan pengelola penginapan agar tidak membiarkan tempat usahanya digunakan untuk transaksi seksual. Jika ditemukan adanya pembiaran atau pengelola tidak menjalankan kewajibannya secara disiplin, pemerintah daerah akan mengambil langkah penertiban.
“Termasuk penginapan yang menyediakan tempat untuk melakukan transaksi penyelewengan hubungan seksual, terjadi pembiaran, kurang disiplin, akan kami disiplinkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mahyunadi juga menyampaikan pandangannya mengenai penyebutan pekerja seks komersial (PSK). Ia menilai istilah tersebut kurang tepat digunakan karena aktivitas tersebut, menurutnya, tidak semestinya dikategorikan sebagai pekerjaan.
“Saya juga kurang sepakat dengan diksi pekerja seks komersial. Mereka bukan pekerja, tapi penjaja seks komersial,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan