https://www.zeverix.com/

INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Perempuan Diamankan di Kombeng, Polisi Sita 40,83 Gram Sabu

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur mengamankan seorang perempuan berinisial S alias EW dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kombeng, Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur IPTU Erwin Susanto mengatakan, informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Danau Kerinci.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota berhasil mengamankan seorang perempuan di sebuah rumah di Jalan Danau Kerinci, Desa Makmur Jaya,” ujar Erwin.

Saat petugas tiba, S alias EW ditemukan berada di dalam kamar. Polisi menduga perempuan tersebut tengah menimbang serbuk kristal putih yang diduga sabu.

Penggeledahan kemudian dilakukan. Polisi menemukan enam bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih dengan berat total 40,83 gram.

Lima paket ditemukan di atas meja, sedangkan satu paket lainnya berada di lantai kamar. Kepada petugas, S alias EW disebut mengakui barang tersebut merupakan miliknya.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler Samsung warna biru, timbangan digital merek Fleco, 15 plastik klip, serta sendok takar yang dibuat dari sedotan warna hitam.

Barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp500 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan dan satu perangkat alat hisap lengkap dengan pipet kaca.

“Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari narkotika yang diduga sabu, timbangan digital, plastik klip, alat takar, telepon seluler, uang hasil penjualan hingga perangkat alat hisap,” kata Erwin.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial E. Barang itu disebut diletakkan atau dijajakan di sekitar wilayah Jabdan, Kecamatan Muara Wahau.

Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengetahui asal-usul narkotika sekaligus kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Penyidikan masih kami lanjutkan untuk mendalami sumber maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.

Tersangka bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses penyidikan.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/67/IX/2026/Kaltim/Res. Kutim tertanggal 6 September 2026.

Erwin juga meminta masyarakat melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!