INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Pria di Sangatta Utara Diamankan, Polisi Sita Tiga Paket Diduga Sabu Seberat 1,89 Gram

admin - 9300 views

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Seorang pria berinisial MF (29) diamankan jajaran Polsek Sangatta Utara setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita tiga paket diduga sabu dengan total berat sekitar 1,89 gram.

Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Yos Sudarso I, Gang Mansyur Alam, Desa Sangatta Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim BackBone Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 16.50 Wita, Kamis (23/7/2026), petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan sebuah kotak rokok yang disembunyikan di semak-semak. Di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat masing-masing 0,49 gram, 0,93 gram, dan 0,47 gram.

Selain barang yang diduga sabu, polisi juga menyita satu kotak rokok, satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax berwarna biru muda.

Selanjutnya, M.F. beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sangatta Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/SPKT/Polsek Sangatta Utara/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur tertanggal 23 Juli 2026. Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!