Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 41,53 Gram di Rantau Pulung, Pria 39 Tahun Diciduk
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Upaya peredaran narkotika di Kecamatan Rantau Pulung kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AW (39) diamankan setelah polisi menemukan puluhan paket sabu dengan total berat mencapai 41,53 gram yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Barak PT NIKP/GAWI, Desa Manunggal Jaya. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Rantau Pulung langsung bergerak melakukan penyelidikan pada Minggu (31/5/2026) dini hari.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan AW dan melakukan pemeriksaan. Dari penggeledahan awal, polisi menemukan sejumlah paket berisi kristal putih yang diduga sabu tersimpan di dalam dompet berwarna cokelat di area dapur barak.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan. Dalam pemeriksaan lanjutan, AW mengakui masih menyimpan barang serupa di lokasi lain. Polisi lalu bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Poros Rantau Pulung–Batu Ampar SP 5, Desa Manunggal Jaya dan kembali menemukan barang bukti tambahan.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 17 paket plastik klip berisi sabu dengan berat total 41,53 gram. Selain itu, turut disita satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah dompet yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jaga, dan setiap informasi yang diberikan akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut Fauzan, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kutai Timur.
Ia juga mengapresiasi jajaran Polsek Rantau Pulung yang dinilai cepat merespons laporan warga hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan yang responsif menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur,” tegasnya.
Saat ini AW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rantau Pulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres menambahkan, barang bukti sabu yang berhasil diamankan berpotensi merusak puluhan hingga ratusan orang apabila sempat beredar di masyarakat. Karena itu, pengungkapan kasus tersebut akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkotika, mulai dari pengguna, pengedar hingga pemasok. Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku saja, namun akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan