Dua Perempuan dalam Kasus Dugaan Prostitusi Online di Sangkulirang Belum Bisa Diproses Pidana
SANGATTA, INDEKSMEDIA.ID – Dugaan praktik prostitusi yang beroperasi melalui aplikasi online berhasil diungkap jajaran Polsek Sangkulirang di salah satu penginapan di Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polres Kutai Timur. Warga mencurigai adanya aktivitas prostitusi yang dilakukan secara daring di wilayah tersebut.
Kapolsek Sangkulirang, Erik Bastian, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi yang diterima dari operator Hotline 110.
“Begitu laporan diterima, personel langsung kami kerahkan untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi. Langkah ini merupakan wujud keseriusan kami dalam merespons setiap aduan masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua perempuan yang diduga menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi online. Keduanya diketahui berasal dari Sumatera Utara dan berada di Kutai Timur dengan tujuan mencari penghasilan.
Polisi memperoleh informasi bahwa kedua perempuan tersebut menggunakan satu akun aplikasi untuk menawarkan jasa kepada calon pelanggan. Transaksi dilakukan setelah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, dengan pembayaran menggunakan uang tunai setelah pertemuan berlangsung.
Selain mengamankan kedua perempuan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain alat kontrasepsi, pelumas, serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi.
Menurut IPTU Erik Bastian, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polsek Sangkulirang.
Meski demikian, polisi belum menetapkan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut dan masih melakukan pendalaman.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Seluruh proses dilakukan secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan para saksi,” tegasnya.
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut, termasuk menelusuri mekanisme penggunaan aplikasi yang digunakan untuk menawarkan jasa kepada pelanggan.



Tinggalkan Balasan