KNPI Kutim Dukung Langkah Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Avivurrahman Al Ghazali mendukung langkah hukum yang ditempuh Dimas Irawan atas dugaan penyebaran konten hoaks dan pencemaran nama baik terhadap Bupati Kutai Timur, H. Ardiansyah Sulaiman.
“Kami mendukung upaya-upaya yang dilakukan pelapor seorang Pemuda Kutai Timur, Dimas Irawan berkaitan dengan adanya upaya penyebaran konten ataupun video hoaks terhadap Bupati Kutai Timur,” ujar Avivurrahman, Selasa (5/8/2025).
Dia menilai tindakan tersebut sangat merugikan dan berharap agar kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami berharap Polres Kutai Timur segera melakukan penyelidikan atas dugaan ujaran kebencian dan informasi hoaks yang disebarkan terlapor,” terangnya.
Avivurrahman juga mengungkapkan pentingnya ketegasan aparat penegak hukum dalam menjaga marwah pemerintahan serta mencegah penyebaran informasi yang tidak terverifikasi.
Dia menyebut unggahan yang dimaksud diterbitkan secara sepihak tanpa adanya konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.
“Kami mendesak Polres Kutai Timur memberikan atensi penuh terhadap kasus ini, karena ini menyangkut kondisi sosial politik Kutim. Banyak informasi yang menyerang pemerintah, terutama Bupati dengan narasi yang belum teruji kebenarannya,” tegasnya.
“Hal ini juga berpengaruh terhadap para jurnalis profesional di Kutim yang mempertanyakan etika dan kebenaran informasi semacam itu. Keadilan perlu ditegakkan agar ada kepastian hukum, sekaligus mencegah preseden buruk bagi dunia jurnalistik,” ujarnya.
Dia menekankan upaya penegakan hukum harus dijalankan demi menjaga nama baik kepala daerah dan stabilitas informasi di tengah masyarakat.
Sebelumnya, akun Instagram @kilasberitakita dilaporkan Dimas Irawan ke Polres Kutai Timur atas dugaan pencemaran nama baik Bupati. Dalam unggahannya, akun tersebut memuat tulisan “Upaya Membungkam Sorotan Publik tentang Penyalahgunaan APBD Kutim, Wartawan di Kutim Mengaku Menerima Sogokan untuk Tutup Mulut.”
Meskipun tidak menyebutkan nama secara langsung, unggahan itu menampilkan foto Bupati Kutai Timur, yang dinilai Dimas berpotensi membentuk opini negatif di masyarakat. Laporan tersebut didampingi penasihat hukum Albert Andris dan dilayangkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 29 UU ITE.
“Ini murni inisiatif saya sebagai warga Kutim, karena Bupati adalah simbol daerah. Kita harus jaga marwah pemerintahan,” ujar Dimas. (*)



Tinggalkan Balasan