INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

BNN Kaltim Musnahkan 1 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Samarinda dan Kukar

Jibril Daulay Jibril Daulay - 2300 views

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan 1.039,63 gram sabu hasil pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkotika di Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah barang haram tersebut kembali beredar di masyarakat.

Kepala BNN Kaltim Brigjen Pol Rudy Muyanto mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah provinsi ini,” kata Rudy saat konferensi pers di Samarinda, Rabu (5/8/2026).

Kasus pertama merupakan pengungkapan jaringan peredaran sabu lintas provinsi dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Samarinda. Dalam operasi tersebut, tim gabungan BNNP Kaltim menangkap dua tersangka berinisial KY dan IH di Jalan DI Panjaitan, Samarinda, pada 24 Juni 2026.

Dari penangkapan itu, petugas menyita 996 gram sabu. Sebanyak 1,17 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium, sedangkan 1,05 gram lainnya digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan.

“Dari total sitaan kasus pertama tersebut, kami telah menyisihkan 1,17 gram untuk uji laboratorium dan 1,05 gram guna kepentingan pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka KY diketahui datang dari luar daerah atas perintah seseorang berinisial MK melalui aplikasi daring untuk mengantarkan paket narkotika tersebut.

Sementara itu, kasus kedua diungkap di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Pada 27 Juli 2026, petugas menangkap tersangka berinisial RJ di rumahnya dan menemukan 45,85 gram sabu yang disimpan dalam tiga bungkus plastik bening di dalam tas berwarna hijau.

Menurut Rudy, hasil pemeriksaan menunjukkan sabu tersebut diperoleh RJ dari rekannya berinisial RM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga melarikan diri ke Sulawesi Barat.

Seluruh barang bukti dari kedua kasus tersebut dimusnahkan untuk memastikan tidak kembali disalahgunakan. BNNP Kaltim juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.

“Kami terus memperkuat sinergi penegakan hukum demi mewujudkan tatanan masyarakat Kalimantan Timur yang bersih narkoba sekaligus menyongsong visi Indonesia Emas 2045,” kata Rudy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!