INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Pengosongan Lapak di Lahan Puskesmas Sangatta Utara Ditunda

admin - 4600 views

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Rencana penertiban lapak di kawasan Puskesmas Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, ditunda setelah pihak ahli waris meminta proses mediasi lebih dulu. Penundaan itu membuat langkah lanjutan berupa pemberian surat teguran kepada para pengguna lapak belum dapat dijalankan, Senin (30/3/2026).

Sebelumnya, tim penertiban yang melibatkan sejumlah unsur pemerintah dijadwalkan turun ke lapangan untuk memberikan surat teguran kepada para pemilik lapak yang berada di area tersebut.

Penertiban ini mengacu pada surat edaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terkait pengamanan aset daerah dan penataan kawasan di sekitar Puskesmas Sangatta Utara.

Namun rencana tersebut tidak berjalan sesuai agenda setelah muncul permintaan dari pihak ahli waris agar terlebih dahulu dilakukan pertemuan atau mediasi.

Petugas Satpol PP yang berada di lokasi, Ladidu, mengatakan agenda awal memang untuk menyampaikan surat teguran kepada para pengguna lapak.

Menurutnya, langkah itu terpaksa ditunda karena adanya keberatan dari pihak ahli waris yang meminta pembahasan lebih lanjut.

“Dari pihak ahli waris meminta ada pertemuan, jadi surat teguran ini sementara dipending,” jelasnya.

Dia menambahkan, hasil pertemuan nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan daerah sebelum diputuskan langkah berikutnya.

“Nanti hasilnya akan kami sampaikan ke pimpinan untuk menentukan langkah berikutnya,” katanya.

“Kami dari Satpol PP menjalankan tugas sesuai SOP, yaitu memberikan surat kepada pengguna lapak,” lanjutnya.

Meski demikian, proses penertiban belum dapat dilanjutkan karena adanya penolakan dari pihak ahli waris terhadap pemberian surat teguran.

“Ahli waris tidak menerima, jadi kami bersabar dulu,” katanya.

Selain penertiban, Satpol PP juga berencana melakukan pendataan dan pemetaan lapak di sekitar kawasan Puskesmas Sangatta Utara. Namun hingga kini jumlah pasti lapak yang berdiri di lokasi tersebut belum tercatat secara rinci.

Penertiban difokuskan pada area Puskesmas karena pemerintah daerah memiliki rencana pembangunan fasilitas kesehatan permanen di lokasi tersebut.

Di sisi lain, perwakilan penggugat, Hengki Abdullah, menilai proses yang berjalan belum transparan karena tidak semua pihak dilibatkan dalam pembahasan.

“Seharusnya semua pihak hadir supaya jelas persoalannya, bukan hanya sebagian yang memahami,” tegasnya.

Dia juga mempertanyakan pemasangan plang pengosongan yang dinilai tidak dilakukan secara merata di seluruh area sengketa.

“Kenapa hanya sebagian titik yang dipasang plang?” ujarnya.

Secara hukum, sengketa lahan ini juga belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Gugatan sebelumnya dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak diterima karena kekurangan pihak.

Artinya, pengadilan belum menilai substansi utama sengketa, termasuk soal kepemilikan lahan yang dipersoalkan.

Hengki menyatakan pihaknya akan kembali mengajukan gugatan agar persoalan tersebut mendapatkan kepastian hukum.

“Ini belum menyentuh pokok perkara. Kami akan lanjutkan sampai ada kepastian hukum,” katanya.

Persoalan lain juga mencuat dari dokumen administrasi aset. Lahan yang diklaim sebagai aset pemerintah disebut berasal dari hibah, namun dalam persidangan awal hanya ditunjukkan salinan dokumen tanpa bukti asli, serta disebut tidak dilengkapi tanda tangan pemberi hibah.

Sementara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 20 Mei 2022, aset tersebut justru tercatat sebagai usulan pembelian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!