795 Guru Honorer di Kutim Berpeluang Masuk Skema PPPK
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) saat ini sedang memetakan ulang posisi dan status para honorer pendidikan untuk melihat siapa saja yang memungkinkan diusulkan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari total 1.076 tenaga honorer yang bekerja di sekolah negeri, hasil pendataan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim bersama Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) menunjukkan hanya 795 orang yang secara teknis dapat masuk dalam usulan formasi PPPK.
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menjelaskan sebagian honorer tidak bisa diajukan karena jenis pekerjaannya tidak masuk dalam kategori jabatan fungsional yang dipersyaratkan pemerintah pusat.
“Ada sisa yang tidak memenuhi syarat karena posisi mereka bukan tenaga pendidik, seperti petugas kebersihan dan penjaga sekolah,” ujar Mulyono di Sangatta, Kamis (9/4/2026).
Selain persoalan jabatan, keterbatasan formasi dari pemerintah pusat juga menjadi kendala. Pada tahun anggaran 2026, Kutim hanya mendapatkan jatah sekitar 250 formasi aparatur sipil negara.
Dari jumlah itu, hanya 103 formasi yang dibuka melalui jalur PPPK, sementara sisanya dialokasikan untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Mulyono menegaskan, meski pemerintah daerah berharap formasi tersebut dapat diisi oleh guru honorer yang sudah lama mengabdi, prosesnya tetap harus melalui seleksi sesuai ketentuan nasional.
“Kami berharap formasi PPPK ini diisi oleh guru honorer yang sudah ada, namun mekanismenya tetap seleksi. Tidak bisa serta-merta diangkat,” katanya.
Di tengah proses penataan status tersebut, pemerintah daerah berupaya menjaga kesejahteraan para tenaga pendidik melalui pemberian insentif daerah. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp69 miliar setiap tahun.
Insentif ini dibagi ke dalam tujuh zona wilayah agar besaran yang diterima menyesuaikan kondisi geografis tempat tugas. Sejak 2024, nilai insentif untuk zona satu meningkat dari Rp850 ribu menjadi Rp1,275 juta per bulan.
Sementara itu, guru yang bertugas di wilayah paling jauh bisa menerima insentif hingga Rp2,7 juta per bulan, di luar honor yang berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga motivasi para tenaga pendidik yang masih berstatus honorer sambil menunggu peluang pengangkatan melalui skema ASN. Pemerintah daerah menilai dukungan kesejahteraan tetap penting agar layanan pendidikan di daerah tidak terdampak selama proses transisi berlangsung. (*)



Tinggalkan Balasan