INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Pedagang 379 SKTUB Datangi Disdag Samarinda, Pemkot Beri Batas Waktu 10 Hari Ambil Lapak

admin - 51600 views

Samarinda – Puluhan pedagang yang tergabung dalam kelompok Pedagang Pejuang 379 SKTUB Pasar Pagi mendatangi Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda di Gedung Graha Ruhui Rahayu, Selasa (10/3/2026).

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kejelasan pembagian lapak di Pasar Pagi yang hingga kini belum sepenuhnya diterima para pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB).

Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, menegaskan bahwa pemerintah kota memberikan batas waktu kepada para pedagang yang telah terdata untuk segera mengambil lapak yang menjadi haknya.

“Kami beri waktu 10 hari kerja mulai besok. Jika sampai akhir bulan tidak diambil, maka statusnya kembali menjadi milik Pemkot dan akan kami bagikan kepada pedagang lain yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Disdag masih melakukan pencocokan data antara dokumen yang dimiliki pedagang dengan data yang ada di pemerintah kota.

Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan hanya pedagang yang memenuhi kriteria yang akan mendapatkan lapak.

“Kami akan sandingkan kembali data dengan yang mereka setorkan. Intinya, jika masuk kriteria pasti diberikan. Di luar itu tidak bisa,” tegasnya.

Nurrahmani juga mengungkapkan bahwa sejak awal Wali Kota Samarinda meminta agar lapak diberikan kepada pedagang yang benar-benar aktif berjualan di dalam pasar.

“Intinya awalnya Pak Wali mintanya yang riil berjualan. Sepanjang dia dalam pasar dan memang melakukan kewajibannya, kasih lapaknya,” katanya.

Namun menurutnya, persoalan muncul karena sebagian lapak yang dimiliki kelompok 379 justru disewakan kepada pihak lain.

“Kalau mereka kan (aliansi 379) itu sebagian besar disewakan ke orang, itu yang membuat Pak Wali marah besar, akhirnya ini yang menyebabkan tertunda,” jelasnya.

Ia menambahkan, banyak pemilik SKTUB yang juga tidak aktif mengurus perpanjangan maupun membayar retribusi pasar.

“SKTUB-nya ada tapi tidak diapa-apain, diperpanjang tidak, dibayar retribusi tidak. Tiba-tiba ketika ramai-ramai orang bikin SKTUB baru datang. Makanya saya bilang retribusi itu bukan cuma tahunan, harian pun jadi pertimbangan penilaian,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Koordinator Pemilik SKTUB Resmi Pasar Pagi, Yusman, mengatakan masih banyak pedagang yang belum menerima kunci lapak meski telah memiliki SKTUB resmi.

“Masih banyak yang belum mendapatkan kunci, berdasarkan arahan Wali Kota satu NIK satu lapak. Termasuk di luar dari pejuang 379 pemilik SKTUB ini, ada juga pemilik SKTUB lain yang belum mendapatkan lapak,” ungkapnya.

Ia menegaskan para pedagang hanya meminta hak mereka sesuai dengan SK yang telah diterbitkan.

“Masih banyak teman-teman yang belum mendapatkan kunci, padahal berdasarkan SK itu mereka memiliki hak untuk mendapatkan lapak. Kami sebenarnya tidak menuntut banyak. Kami hanya meminta hak kami sesuai SK yang kami miliki,” katanya.

Yusman menambahkan, pihaknya akan menunggu rilis daftar nama pedagang yang akan diverifikasi kembali oleh Disdag sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Besok katanya akan dirilis lagi nama-nama yang akan diverifikasi. Setelah itu kami akan koordinasi lagi dengan pengurus untuk menentukan langkah selanjutnya,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!