INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Viral di Medsos, Kini Dua Pemuda Pelaku Perampasan Perhiasan Lansia di Kukar Ditangkap

Jibril Daulay Jibril Daulay - 15100 views
Ilustrasi seseorang berada di balik jeruji penjara (dok Indeksmedia)

KUKAR, INDEKSMEDIA — Tim gabungan kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang lansia di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. Dua pelaku yang sempat viral di media sosial karena aksi nekatnya akhirnya berhasil diringkus di lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus ini melibatkan tim dari Polsek Loa Janan, Polsek Palaran, Polresta Samarinda, serta Polsek Balikpapan Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (10/3/2026) pagi. Korban berinisial N (64) diserang secara mendadak di depan rumahnya oleh dua pelaku yang merampas kalung dan anting secara paksa. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian leher dan telinga dengan kerugian materiil ditaksir mencapai Rp93 juta.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, tersangka pertama berinisial MY (48) yang merupakan residivis kasus serupa berhasil ditangkap di kawasan KM 45 Desa Batuah. Sementara tersangka kedua berinisial M (37) diringkus di kawasan Manggar Sari, Balikpapan Timur.

“MY kami amankan di KM 45 Desa Batuah, sedangkan tersangka M ditangkap saat berada di kawasan Manggar Sari, Balikpapan Timur,” ujar Kapolsek, Jumat (13/3/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX merah yang digunakan pelaku, uang tunai sisa hasil penjualan emas sebesar Rp14 juta, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi kejahatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP), yakni tiga lokasi di wilayah Loa Janan dan tiga lokasi lainnya di Samarinda.

Uang hasil penjualan emas korban diketahui telah habis digunakan untuk berjudi online, membeli narkoba, hingga berfoya-foya di tempat hiburan.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para lansia, agar lebih waspada saat mengenakan perhiasan di tempat umum serta segera melaporkan jika menemukan tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!