INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Ungkap 32 Kasus Narkotika Selama Oktober 2025, Polresta Balikpapan Juga Sita Pil Bojek dari Majene

Jibril Daulay Jibril Daulay - 77700 views
Konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba sepanjang Oktober 2025 oleh Polresta Balikpapan (dok Humas Polresta)

BALIKPAPAN, INDEKSMEDIA.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Sepanjang Oktober 2025, berhasil mengungkap 32 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total barang bukti 878,63 gram sabu-sabu dan 218 butir obat keras berbagai jenis.

Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Mapolresta Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (6/11/2025) siang. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Yosimata J.S. Manggala, didampingi Wakasat Narkoba AKP Safarudin, Kasi Humas Ipda Sangidun, dan Kasi Propam C. Tarigan.

“Selama bulan Oktober, kami mengamankan 35 tersangka, terdiri dari 25 pria dan 10 tersangka hasil pengungkapan Polsek jajaran,” ungkap AKP Yosimata dalam paparannya.

Dari seluruh pengungkapan, 878,63 gram sabu berhasil disita. Jumlah tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 2.929 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomi sabu yang diamankan ditaksir mencapai Rp1,31 miliar.

“Setiap gram sabu berarti satu langkah menyelamatkan generasi. Kami tidak akan berhenti membongkar jaringan ini,” tegas Yosimata.

Selain sabu, Satresnarkoba juga menyita 218 butir obat keras tanpa izin edar yang diketahui berasal dari Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Obat-obatan tersebut dikirim ke Balikpapan melalui jasa ekspedisi, lalu dijual bebas seharga Rp5.000 per butir. Pil yang mengandung Trihexyphenidyl (THD) tersebut dikenal dengan pil “Bojek” di Majene dan “Pil Yarindo” di Balikpapan

“Tersangka menjual pil Yarindo yang mengandung zat penenang. Jika disalahgunakan, dapat menimbulkan halusinasi, gangguan saraf, hingga overdosis,” ujar Yosimata memperingatkan.

Kasus Menonjol: 750 Gram Sabu di Gunung Bugis

Dari seluruh kasus, yang paling menonjol adalah penangkapan Ramadan, seorang kurir dan gudang sabu di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Petugas menemukan 750 gram sabu disembunyikan di rumah pelaku di Jalan Mulawarman RT 9, Sepinggan.

Barang haram itu berasal dari seorang bandar berinisial K, yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Ramadan bertugas menyimpan dan mengantar sabu dengan upah Rp500 ribu per pengiriman.

“Pelaku ini sudah menyalurkan sekitar 250 gram sabu ke beberapa wilayah di Balikpapan Barat,” ungkap Yosimata.

Sepanjang Januari–Oktober 2025, Polresta Balikpapan telah menangani 286 laporan polisi dengan 324 tersangka, terdiri atas 312 pria dan 12 wanita.

Tren kasus narkotika di tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya, terutama di wilayah Balikpapan Barat.

Sebagian besar pelaku merupakan residivis dan bagian dari jaringan lintas provinsi. Barang bukti banyak berasal dari Samarinda dan Kalimantan Utara.

“Kami mendapati pola distribusi lintas daerah yang semakin kompleks. Oleh karena itu, koordinasi antarwilayah menjadi fokus kami,” tambah Yosimata.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat patroli intelijen, kerja sama lintas daerah, serta edukasi masyarakat untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di Balikpapan.

“Polresta Balikpapan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami akan terus bekerja keras melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujarnya tegas.

Hingga Oktober 2025, Polresta Balikpapan tercatat sebagai satuan dengan jumlah pengungkapan kasus narkotika tertinggi di wilayah Polda Kalimantan Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!