https://www.zeverix.com/

INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

159 Kasus Narkoba Diungkap di Kutim hingga September, 187 Tersangka Diamankan

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Peredaran narkotika masih menjadi persoalan yang dihadapi Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sepanjang 2026. Hingga 14 September, jajaran Polres Kutai Timur mencatat 159 kasus narkotika yang telah diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 187 orang.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2.052,01 gram sabu dan 195,90 gram ganja. Data itu merupakan catatan pengungkapan perkara sejak 1 Januari hingga 14 September 2026.

Jumlah tersebut menunjukkan perkara narkotika tersebar di berbagai wilayah hukum Polres Kutai Timur. Penanganannya tidak hanya dilakukan Satresnarkoba Polres Kutim, tetapi juga melibatkan sejumlah Polsek di tingkat kecamatan.

Satresnarkoba Polres Kutim tercatat menjadi satuan dengan jumlah pengungkapan perkara terbanyak, yakni 67 kasus selama periode tersebut.

Sementara di jajaran Polsek, pengungkapan tersebar di sejumlah wilayah. Polsek Muara Wahau mencatat 12 kasus, Polsek Kongbeng 12 kasus, Polsek Sangkulirang 12 kasus, Polsek Bengalon 11 kasus, Polsek Kaliurang 10 kasus, Polsek Teluk Pandan delapan kasus, Polsek Sangatta Utara tujuh kasus, Polsek Muara Ancalong tujuh kasus, Polsek Muara Bengkal tujuh kasus dan Polsek Rantau Pulung enam kasus.

Jika dilihat berdasarkan bulan, pengungkapan perkara juga berlangsung hampir setiap bulan dengan jumlah yang berubah-ubah.

Pada Januari terdapat 15 kasus, Februari 23 kasus, Maret 13 kasus, April 17 kasus, Mei 17 kasus, Juni 22 kasus, Juli 32 kasus, Agustus 14 kasus dan September enam kasus hingga tanggal 14.

Juli menjadi bulan dengan jumlah pengungkapan tertinggi, yakni 32 kasus.

Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah mengatakan pemberantasan narkotika tidak cukup dilakukan dengan menangkap pelaku yang ditemukan di lapangan. Menurutnya, setiap perkara perlu dikembangkan untuk mengetahui jaringan yang berada di belakang peredaran narkotika.

“Polres Kutai Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kami memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Timur,” tegas AKBP Aryansyah.

Ia mengatakan, pengembangan perkara menjadi bagian penting setelah sebuah kasus berhasil diungkap. Polisi tidak hanya mengejar pelaku yang berperan sebagai pengedar di lapangan, tetapi juga berupaya mengetahui asal barang dan pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara yang diungkap. Tujuannya bukan hanya menangkap pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga mengungkap jaringan dan pemasoknya,” ujarnya.

Dalam sejumlah perkara yang sebelumnya diungkap di Kutim, informasi dari masyarakat juga menjadi salah satu pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat.

Karena itu, Aryansyah meminta masyarakat tidak menutup mata apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan tindakan dan pengembangan kasus,” kata Aryansyah.

Catatan pengungkapan hingga pertengahan September itu juga memperlihatkan adanya peningkatan dibandingkan data semester pertama 2026.

Pada semester pertama, jajaran Polres Kutim mencatat 112 laporan polisi dengan 131 tersangka. Dari jumlah tersebut, Satresnarkoba menangani 45 kasus, sedangkan 67 kasus lainnya ditangani jajaran Polsek.

Memasuki periode Juli hingga 14 September, jumlah perkara kemudian bertambah hingga mencapai 159 kasus dengan 187 tersangka.

Barang bukti yang diamankan pun mencapai lebih dari dua kilogram sabu. Selain itu, terdapat hampir 200 gram ganja yang turut disita dari berbagai perkara.

Bagi kepolisian, banyaknya perkara yang ditemukan menjadi dasar untuk terus memperkuat penindakan sekaligus pencegahan. Penanganan tidak hanya diarahkan kepada pengguna, tetapi juga kepada pihak yang memasok dan mengedarkan narkotika.

Dalam perkara tertentu, pengguna narkotika juga dapat menjalani proses rehabilitasi apabila memenuhi persyaratan berdasarkan hasil asesmen terpadu. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara narkotika yang selama ini diterapkan dalam kasus-kasus tertentu.

Aryansyah mengatakan ukuran keberhasilan pemberantasan narkotika tidak semata-mata dilihat dari banyaknya tersangka yang ditangkap. Lebih jauh, upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi ruang peredaran narkotika dan mencegah dampaknya meluas di tengah masyarakat.

“Kami tidak ingin masyarakat hanya melihat angka penangkapan. Yang paling penting adalah bagaimana upaya ini mampu menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak narkoba,” pungkasnya.

Dengan 159 kasus yang telah diungkap, 187 tersangka yang diamankan, serta barang bukti 2.052,01 gram sabu dan 195,90 gram ganja, persoalan narkotika masih menjadi pekerjaan yang harus ditangani secara berkelanjutan di Kutai Timur.

Penanganannya tidak hanya bergantung pada kepolisian. Peran keluarga, sekolah, pemerintah daerah dan masyarakat tetap dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus mempersempit ruang peredaran narkotika di wilayah tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!