Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Sangatta Utara Pasang Maklumat Larangan Bakar Lahan dan Bagikan Masker
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Kondisi cuaca kering yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mendorong jajaran Polsek Sangatta Utara memperkuat langkah pencegahan di tengah masyarakat. Bhabinkamtibmas turun langsung ke sejumlah wilayah untuk memasang maklumat larangan membakar hutan dan lahan sekaligus membagikan masker kepada warga.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Kamis (17/9/2026) di sejumlah titik dalam wilayah hukum Polsek Sangatta Utara. Maklumat Kapolda Kalimantan Timur tentang larangan pembakaran hutan dan lahan dipasang di Jalan Simono RT 38 dan Jalan Sidodadi RT 43, Kelurahan Teluk Lingga, serta Jalan Guru Besar RT 33 dan Jalan Ringroad RT 55, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.
Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan pemasangan maklumat menjadi bagian dari upaya preventif untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam kegiatan pembukaan maupun pembersihan lahan.
Menurutnya, kondisi lingkungan yang kering membuat api lebih mudah menyebar apabila pembakaran dilakukan tanpa pengendalian. Karena itu, masyarakat diminta menghindari cara pembukaan lahan dengan membakar, terutama selama kondisi cuaca masih berisiko.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Kondisi cuaca kering dapat meningkatkan risiko terjadinya Karhutla dan dampaknya bisa meluas serta mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar AKP Bambang Eko.
Ia menegaskan pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri sehingga kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya titik api.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan edukasi mengenai konsekuensi hukum bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Warga diminta ikut melakukan pengawasan terhadap kondisi lingkungan di sekitar tempat tinggal masing-masing.
Apabila menemukan aktivitas pembakaran atau titik api, masyarakat diminta segera menyampaikan laporan kepada aparat agar dapat ditindaklanjuti sebelum api meluas.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama melakukan pengawasan. Apabila menemukan adanya pembakaran hutan atau lahan maupun titik api, segera laporkan kepada pihak Kepolisian melalui Call Center 110 Polres Kutim,” tegasnya.
Selain memasang maklumat, petugas membagikan masker kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak asap, khususnya ketika terjadi penurunan kualitas udara akibat kabut asap.
Petugas juga memanfaatkan kegiatan tersebut untuk menyampaikan imbauan mengenai dampak asap terhadap kesehatan lingkungan dan aktivitas masyarakat. Warga diingatkan agar tetap memperhatikan kondisi udara dan mengurangi paparan asap apabila kualitas udara memburuk.
Sebanyak delapan lembar maklumat dan imbauan dipasang di lokasi yang telah ditentukan. Kegiatan tersebut dilaksanakan Bhabinkamtibmas Aipda Yan Sampe dan Aipda Murhan Ilham serta berlangsung aman dan lancar.
Melalui pemasangan maklumat dan pembagian masker tersebut, kepolisian berharap pesan pencegahan Karhutla dapat semakin mudah diterima masyarakat. Pengawasan bersama di tingkat lingkungan dinilai penting agar potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin. (*)



Tinggalkan Balasan