INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Pelaku Curanmor Ditangkap Bersama Kekasih di Penginapan Sandaran, Berniat Kabur-Menikah di Sulawesi

Jibril Daulay Jibril Daulay - 1300 views

SANGATTA, INDEKSMEDIA.ID – Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Susuk Luar, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur. Seorang pria berinisial DM (29) ditangkap bersama barang bukti sepeda motor yang diduga hasil curian.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/13/VII/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Sangkulirang/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur tertanggal Kamis (23/7/2026).

Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian menjelaskan, pengungkapan kasus bermula setelah pihaknya menerima laporan dari warga Desa Susuk, Kecamatan Sandaran. Korban menyadari sepeda motornya hilang setelah kendaraan yang sebelumnya terparkir tidak lagi berada di tempat sejak Rabu (22/7/2026) pukul 12.30 Wita hingga sekitar pukul 21.00 Wita.

“Warga yang mengetahui hal itu langsung menghubungi piket jaga Polsek Sangkulirang melalui telepon. Tim Enggang Sangsaka yang menerima laporan tersebut segera bergerak melakukan blokade jalan serta penyelidikan di sejumlah titik,” ujar IPTU Erik Bastian, Kamis (23/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sepeda motor yang diduga merupakan barang bukti terparkir di salah satu penginapan di Kecamatan Sangkulirang. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dari kamar ke kamar hingga akhirnya menemukan terduga pelaku.

“Setelah dilakukan pengecekan, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti kendaraan bermotor. Saat diamankan, pelaku ternyata sedang bersama kekasihnya, dan keduanya mengaku berencana pergi ke Sulawesi untuk melangsungkan pernikahan,” kata IPTU Erik.

Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Gotong Royong, Desa Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, yang belakangan menetap di Sungai Merah, Desa Susuk Luar, Kecamatan Sandaran.

Sementara itu, korban berinisial S (47) mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp40 juta. Polisi juga telah meminta keterangan dua orang saksi, masing-masing berinisial D (23) dan AIS (26).

Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Kami sudah menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku beserta barang bukti, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Kasus ini telah diteruskan ke Unit Reskrim Polres Kutai Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas IPTU Erik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!