Operasi Antik Mahakam 2026, Polsek Muara Bengkal Tangkap Satu Pria Pengedar Sabu di Batu Ampar
SANGATTA, INDEKSMEDIA.ID – Komitmen Polres Kutai Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Muara Bengkal mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.
Seorang pria berinisial J diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di RT 005, Desa Mugi Rahayu, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.
Kasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor: LP-A/08/VII/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Muara Bengkal/Polres Kutim/Polda Kaltim.
Kapolsek Muara Bengkal AKP Rahmat Hartoyo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak dimulainya Operasi Antik Mahakam 2026 pada 10 Juli 2026.
Pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 Wita, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Mugi Rahayu. Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya petugas mengamankan tersangka di lokasi.
“Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan secara intensif. Setelah memastikan informasi tersebut akurat, personel langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti narkotika yang diduga siap diedarkan,” ujar AKP Rahmat Hartoyo.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 11 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,91 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam toples plastik hijau yang dimasukkan ke dalam tas kain berwarna biru.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni satu pak plastik klip bening, pipet kaca, pipet plastik, tisu putih, satu unit telepon seluler. Selain itu, uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Bengkal untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Rahmat menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Operasi pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menegaskan keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur. ” tegas AKBP Aryansyah.
MenurutntabOperasi Antik Mahakam 2026 menjadi momentum untuk membersihkan wilayah dari jaringan pengedar yang merusak masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami mengapresiasi kerja keras personel Polsek Muara Bengkal yang berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan informasi masyarakat, ” ucapnya lagi.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti masih diamankan di Polsek Muara Bengkal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.



Tinggalkan Balasan