Ketika Perusahaan Bermain Cat and Mouse dengan Pemerintah Daerah
OPINI, INDEKSMEDIA.ID – Bayangkan skenario ini, sebuah perusahaan sawit beroperasi di Kutai Timur selama bertahun-tahun, mengekstrak keuntungan dari tanah yang seharusnya dilindungi oleh negara. Mereka menjalankan operasi penuh, mengirim produk ke pasar, menghasilkan profit yang besar. Tetapi ada satu kewajiban yang mereka “lupa”—mengurus Hak Guna Usaha (HGU).
Ini bukan kebetulan. Ini adalah strategi.
Apa yang terungkap dalam pertemuan DPRD Kutai Timur dengan Kepala Kantor ATR-BPN Provinsi Kaltim adalah sebuah realitas yang pahit namun tidak mengejutkan, banyak perusahaan sawit di Kutai Timur belum mengurus HGU. Tidak beberapa, tidak sedikit, tetapi “banyak.”
Mengapa ini bisa terjadi? Karena HGU adalah dokumen yang melindungi negara, bukan perusahaan. HGU adalah instrumen yang memastikan bahwa tanah yang digunakan oleh perusahaan adalah tanah yang sah, dilegalkan, dan terdaftar di negara. Tanpa HGU, perusahaan bisa beroperasi dalam “gray area” bukan sepenuhnya legal, tetapi juga bukan sepenuhnya ilegal.
Dalam “gray area” inilah perusahaan menemukan keuntungan maksimal. Mereka tidak perlu membayar pajak dan retribusi sesuai standar normal. Mereka tidak perlu mematuhi standar lingkungan dengan ketat, karena tidak ada dokumentasi resmi yang mengikat mereka. Mereka bisa bernegosiasi dengan masyarakat lokal dari posisi yang lebih menguntungkan, karena status lahan mereka ambiguous.
Ini adalah permainan lama dalam ekonomi eksplosif: minimalisasi kewajiban, maksimalkan keuntungan.
Kerugian yang ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur adalah kerugian nyata dan terukur:
Pertama, kerugian pendapatan. Pajak dan retribusi yang tidak dibayarkan adalah uang yang seharusnya masuk ke kas daerah untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program-program sosial lainnya. Dalam konteks Kutai Timur yang sedang berusaha mengurangi ketergantungan pada APBD dan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), kehilangan pendapatan ini adalah pukulan yang signifikan.
Kedua, kerugian lingkungan. Ketika perusahaan tidak memiliki HGU, mereka tidak terikat secara formal pada standar lingkungan yang ketat. Akibatnya, risiko kerusakan lingkungan meningkat drastis. Hutan-hutan lestari bisa berubah menjadi lahan tandus, sumber air bisa tercemar, dan keanekaragaman hayati bisa hilang. Kerugian lingkungan ini tidak bisa dihitung dalam angka, tetapi dampaknya akan dirasakan untuk generasi-generasi mendatang.
Ketiga, kerugian sosial. Sengketa tanah dengan masyarakat adat atau pemilik tanah lainnya dapat meledak kapan saja. Ketika ledakan terjadi, stabilitas sosial Kutai Timur akan terguncang. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada pemerintah yang tidak bisa melindungi hak-hak mereka. Investasi baru akan terhambat karena investor takut dengan ketidakstabilan sosial.
Keempat, kerugian reputasi. Dunia bisnis global semakin peduli dengan environmental, social, and governance (ESG) issues. Ketika berita tentang perusahaan sawit yang beroperasi tanpa HGU menyebar, maka citra Kutai Timur sebagai daerah yang “tidak tertib” akan melekat. Investor responsibel akan menghindari Kutai Timur, dan hanya investor yang tidak peduli dengan reputasi yang akan datang.
Sekarang pertanyaannya adalah, bagaimana bisa ini terjadi? Bagaimana bisa begitu banyak perusahaan sawit beroperasi di Kutai Timur tanpa HGU selama ini?
Ada beberapa kemungkinan:
Pertama, kelemahan sistem administrasi. Pemerintah daerah mungkin tidak memiliki sistem monitoring yang cukup ketat untuk memastikan setiap perusahaan yang beroperasi memiliki HGU. Database yang tidak terintegrasi, komunikasi yang lemah antara dinas-dinas, dan SDM yang terbatas dapat menyebabkan banyak perusahaan “terlupakan” dalam pengawasan.
Kedua, kolusi atau kelalaian. Ini adalah kemungkinan yang lebih suram. Mungkin ada pihak-pihak tertentu di dalam pemerintah daerah yang “memungkinkan” perusahaan beroperasi tanpa HGU untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Atau mungkin ada kelalaian yang sengaja untuk menghindari konflik dengan perusahaan-perusahaan besar yang memiliki pengaruh.
Ketiga, kebijakan nasional yang ambigu. ATR-BPN mungkin tidak cukup ketat dalam enforcement HGU di tingkat lokal. Ada celah-celah dalam regulasi yang memungkinkan perusahaan untuk beroperasi dalam gray area ini tanpa takut akan konsekuensi berat.
Apapun penyebabnya, hasilnya sama, pemerintah daerah dan masyarakat lokal adalah pihak yang dirugikan.
Peran Dewan Presidium Pengusaha Kutim Hebat
Menyadari permasalahan tersebut, Ketua Dewan Presidium Pengusaha Kutim Hebat, Abdul Harus akhirnya membuat pernyataan yang tepat dengan menekankan bahwa masalah HGU ini sangat merugikan daerah. Pernyataannya juga mengindikasikan bahwa masalah serupa mungkin terjadi di daerah-daerah lain di Kaltim, menunjukkan bahwa ini adalah masalah sistemik, bukan hanya masalah lokal.
Sebagai ketua organisasi pengusaha, Haris memiliki posisi yang unik. Dia bisa menjadi jembatan antara pemerintah dan perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Tetapi untuk itu, Haris dan organisasinya harus mau mengambil posisi yang tegas: tidak melindungi perusahaan yang tidak patuh, tetapi mendukung enforcement pemerintah.
Ini adalah test of character. Apakah organisasi pengusaha akan menjadi watchdog yang netral, ataukah akan menjadi lobbyist yang hanya melindungi kepentingan bisnis?
Pemerintah Kutai Timur juga tidak bisa lagi menunda-nunda masalah HGU ini. Berikut adalah langkah-langkah konkret yang harus diambil:
Pertama, audit menyeluruh. Identifikasi semua perusahaan sawit yang beroperasi di Kutai Timur. Periksa satu per satu status HGU mereka. Buat laporan yang transparan dan dibuka untuk publik.
Kedua, deadline yang tegas. Berikan deadline yang jelas—misalnya 6 bulan atau 12 bulan—kepada semua perusahaan untuk menyelesaikan pengurusan HGU mereka. Deadline ini harus non-negotiable.
Ketiga, sanksi yang konsisten. Untuk setiap perusahaan yang tidak memenuhi deadline, terapkan sanksi yang tegas. Ini bisa berupa denda administrasi, penangguhan operasi, atau bahkan pencabutan izin usaha. Sanksi ini harus diterapkan secara adil dan konsisten, tanpa pandang bulu.
Keempat, transparansi dan akuntabilitas. Setiap langkah yang diambil pemerintah harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Laporan berkala harus dipublikasikan agar publik bisa memantau progres.
Kelima, koordinasi intens dengan ATR-BPN. Pemerintah daerah harus bekerja sama erat dengan ATR-BPN untuk memastikan proses HGU berjalan lancar dan tidak ada hambatan birokrasi yang tidak perlu.
Apa yang mengganggu adalah bahwa permasalahan HGU ini bukan isu baru. Ini adalah masalah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun, sepanjang tahun-tahun tersebut, kita melihat sangat sedikit progress dalam mengatasi masalah ini.
Berita tentang pertemuan DPRD dengan ATR-BPN adalah berita yang baik, karena menunjukkan bahwa ada awareness tentang masalah ini. Tetapi berita saja tidak cukup. Kita memerlukan aksi nyata.
Jangan biarkan berita ini menjadi berita yang dilupakan dalam beberapa minggu, hanya untuk “muncul kembali” dalam beberapa tahun ketika ada komisi parlemen baru yang tertarik dengan tema yang sama.
Pada akhirnya, ini adalah tentang otoritas. Apakah pemerintah Kutai Timur memiliki otoritas yang cukup dan yang lebih penting, memiliki kemauan politik untuk memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi regulasi?
Atau apakah perusahaan-perusahaan besar akan terus bisa bermain-main dengan pemerintah, mengira-ira berapa lama mereka bisa beroperasi tanpa HGU sebelum akhirnya ditegur?
Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan masa depan Kutai Timur. Jika pemerintah menunjukkan ketegasan, maka investasi akan datang dengan standar yang lebih tinggi. Jika pemerintah lemah, maka hanya investor yang tidak peduli dengan aturan yang akan datang—dan itu adalah jenis investor yang paling berbahaya bagi masa depan daerah.
Semoga Ketua DPRD, Pemerintah Kutai Timur, dan semua stakeholder yang peduli akan membuktikan bahwa mereka serius dalam mengatasi masalah HGU ini. Rakyat Kutai Timur menunggu.



Tinggalkan Balasan