INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Karhutla IKN Tak Lagi Cukup Dibina, Otorita Polisikan Satu Terduga Pelaku dan Jatuhi Sanksi Perusahaan

Jibril Daulay Jibril Daulay - 4600 views

NUSANTARA, INDEKSMEDIA.ID — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum sebagai bagian dari pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Nusantara. Langkah tersebut dilakukan setelah upaya pencegahan dan pembinaan dijalankan sejak sebelum musim kemarau 2026.

Otorita IKN melaporkan satu orang terduga pelaku pembakaran kepada aparat penegak hukum. Perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan dan penanganannya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain proses hukum terhadap individu, Otorita IKN juga menjatuhkan sanksi administratif kepada satu perusahaan perkebunan. Sanksi berupa paksaan pemerintah tersebut mewajibkan perusahaan melakukan pemulihan terhadap area yang terdampak.

Sementara itu, sejumlah perusahaan lainnya kini berada dalam pengawasan khusus karena jumlah titik panas (hotspot) di wilayah kegiatan mereka belum menunjukkan penurunan.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengatakan penegakan aturan dilakukan setelah tahapan imbauan dan pembinaan ditempuh. Menurutnya, penindakan akan dilakukan secara terukur dan berlaku setara bagi seluruh pihak.

“Kami mendahulukan pembinaan dan penyediaan solusi. Namun ketika kelalaian berulang dan merugikan lingkungan serta masyarakat, aturan harus ditegakkan tanpa membedakan pihak,” ujar Basuki.

Sebelumnya, Otorita IKN telah menyampaikan imbauan kesiapsiagaan kepada seluruh penanggung jawab kegiatan usaha di dalam delineasi IKN. OIKN juga menerbitkan Surat Edaran Kepala Otorita IKN yang mengatur larangan membuka lahan dengan cara membakar, membakar sampah, serta membuang puntung rokok sembarangan.

Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengendalian karhutla yang dilakukan Otorita IKN, mulai dari pencegahan, peningkatan kesiapsiagaan, pemantauan titik panas, hingga penindakan terhadap pihak yang dinilai melanggar ketentuan.

Otorita IKN mengingatkan seluruh pemegang perizinan berusaha di dalam delineasi IKN agar memastikan kesiapan personel, peralatan, serta prosedur pengendalian karhutla di wilayah kegiatan masing-masing.

Pemantauan terhadap kondisi karhutla akan dilakukan secara harian. Otorita IKN menyatakan akan mengambil langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran atau kondisi yang berpotensi membahayakan lingkungan dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!