Tiga Daerah di Kaltim Belum Miliki Dokumen Kependudukan, Kutim Kejar Target Penyusunan Tahun Ini
SAMARINDA,INDEKSMEDIA.ID – Kutai Timur masih menjadi salah satu dari tiga kabupaten di Kalimantan Timur yang belum memiliki Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) dan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK). Kondisi tersebut mendorong Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutim mempercepat penyusunan kedua dokumen yang menjadi dasar perencanaan pembangunan kependudukan.
Upaya tersebut dibahas dalam kunjungan kerja DPPKB Kutim ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kalimantan Timur di Samarinda, Kamis (18/6/2026).
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk DPPKB Kutim, Tristiningsih, mengatakan penyusunan GDPK dan PJPK kini menjadi prioritas karena keberadaan dokumen tersebut diperlukan sebagai acuan pelaksanaan program kependudukan di daerah.
“Ini menjadi salah satu perhatian dan fokus utama kami, terutama di bidang dalduk. Target kami, di tahun 2026 semua data pendukung terkumpul dan penetapan Perbup ataupun Perda-nya di tahun 2027 maksimal harus ada dan wajib untuk pelaksanaan,” ujarnya.
Menurut Tristiningsih, saat ini sebagian besar data yang dibutuhkan sebenarnya sudah tersedia karena melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah hingga tingkat kecamatan. Tantangan yang tersisa adalah mengintegrasikan dan mengolah data tersebut menjadi dokumen perencanaan yang komprehensif.
“Hanya tinggal kita mengumpulkan, mengkolaborasikan, dan mengolah datanya. Kami yakin di tahun 2026 ini target penyusunan materi dan data-data yang dibutuhkan pasti akan tercapai, walaupun di tengah efisiensi anggaran,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, DP3AP2KB Kaltim juga mengingatkan pentingnya keberadaan GDPK sebagai fondasi utama penyusunan PJPK. Kepala Bidang PPKB DP3AP2KB Kaltim, Syahrul, menjelaskan kedua dokumen itu saling berkaitan dan menjadi instrumen penting dalam pembangunan kependudukan jangka panjang maupun menengah.
“GDPK itu adalah induk dari PJPK. Tanpa ada GDPK, PJPK tidak akan dapat terbentuk. Kedua dokumen ini bisa saja disusun bersamaan, karena PJPK itu 5 tahunan sedangkan GDPK kita proyeksikan dalam jangka panjang 20 atau 25 tahun,” jelas Syahrul.
Ia menambahkan, salah satu tantangan dalam penyusunan PJPK adalah pemenuhan 30 indikator yang melibatkan banyak instansi di luar OPD pengampu urusan keluarga berencana.
“Dalam 30 indikator tersebut, selain OPD KB yang memediasi 7 indikator, sisanya itu ada OPD terkait dan lembaga, termasuk Statistik dan Dirjen Pajak. Karena di situ ada NPWP, pasti koordinasi dengan Dirjen Pajak dan Statistik,” ujarnya.
Selain Kutai Timur, dua daerah lain yang belum memiliki GDPK dan PJPK adalah Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Pemerintah daerah menargetkan seluruh dokumen pendukung dapat diselesaikan tahun ini sehingga proses penetapan regulasi dapat dilakukan pada 2027. (*)



Tinggalkan Balasan