https://www.zeverix.com/

INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Bayar Tanah Rp100 Juta, Korban Kaget Transaksi Bermasalah, Pelaku Kabur ke Kalteng

Jibril Daulay Jibril Daulay

TENGGARONG, INDEKSMEDIA.ID — Pelarian ML (54), terduga pelaku penipuan dalam transaksi jual beli tanah senilai Rp100 juta di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, berakhir di Kalimantan Tengah. Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Sebulu setelah diburu hingga Kabupaten Barito Selatan, Kamis (10/9/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Sebulu pada 6 September 2026. Korban sebelumnya menyerahkan uang tunai Rp100 juta untuk membeli sebidang lahan di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu.

Sebelum transaksi, korban mendapat informasi mengenai lahan yang ditawarkan untuk dijual. Korban bersama sejumlah pihak kemudian mengecek langsung lokasi lahan tersebut pada 29 Agustus 2026.

Setelah yakin dengan lahan yang ditawarkan, korban menyerahkan uang tunai Rp100 juta pada 1 September 2026. Dalam transaksi itu, korban juga menerima sejumlah dokumen surat tanah yang disebut berkaitan dengan lahan yang diperjualbelikan.

Namun, sehari setelah pembayaran, korban mendapat informasi bahwa transaksi tanah tersebut bermasalah. Korban kemudian meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu.

Menindaklanjuti laporan, Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku. Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Polsek Sebulu kemudian berkoordinasi dengan Tim Buser Macan Polres Barito Selatan. Kerja sama lintas wilayah tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya ML untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan uang tunai sekitar Rp25,8 juta dan sejumlah perhiasan emas yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi. Polisi juga menyita dokumen terkait kepemilikan tanah, kuitansi transaksi, buku tabungan, kartu ATM, serta satu unit telepon seluler.

Berdasarkan pemeriksaan awal, sebagian uang yang diterima dari korban diduga telah digunakan ML untuk keperluan pribadi dan biaya selama melarikan diri ke Kalimantan Tengah.

Kapolsek Sebulu IPTU Ozi Susantro menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan kepastian hukum dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. ML diproses berdasarkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih mendalami rangkaian transaksi, dokumen tanah, serta pihak-pihak lain yang kemungkinan memiliki keterkaitan dengan dugaan penipuan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!