INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Antisipasi Kecurangan JKN, Dinkes Kutim Ajak Rumah Sakit Cegah Fraud

admin - 3100 views

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Workshop Pengembangan Program Pencegahan, Penanganan dan Pembelaan Dugaan Fraud bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 19-20 Mei 2026 di Hotel Royal Victoria Sangatta.

Workshop ini dilaksanakan sebagai upaya mendorong rumah sakit di Kutim agar mampu mengimplementasikan sistem pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Dinas Kesehatan Kutim, dr Yuwana Sri Kurniawati, mengatakan Program JKN merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam menjamin akses pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan berkeadilan bagi masyarakat.

“Rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan rujukan memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan Program JKN melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dr Yuwana, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, kompleksitas sistem pembiayaan JKN membuka potensi terjadinya fraud, baik administratif maupun klinis, yang dapat berdampak pada kerugian negara hingga menurunkan mutu layanan kesehatan.

“Dalam pelaksanaannya, kompleksitas sistem pembiayaan JKN membuka potensi terjadinya kecurangan (fraud), baik yang bersifat administratif maupun klinis, yang dapat menimbulkan kerugian finansial negara, menurunkan mutu pelayanan, serta mencederai integritas penyelenggaraan pelayanan kesehatan,” katanya.

Dia menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap fraud dalam pelaksanaan Program JKN.

Regulasi tersebut mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, melakukan upaya pencegahan, deteksi, pelaporan hingga penanganan fraud secara sistematis dan berkelanjutan.

“Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa rumah sakit harus membangun kebijakan internal, mekanisme pengendalian, serta struktur organisasi yang mendukung pencegahan dan penanganan fraud JKN,” jelasnya.

Melalui workshop ini, peserta diharapkan mampu memahami kebijakan terkait fraud JKN, mengenali berbagai risiko kecurangan pada pelayanan klinis maupun administrasi, serta menyusun program pencegahan dan penanganan fraud yang terintegrasi dengan kebijakan rumah sakit.

Selain itu, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk membangun budaya organisasi yang menjunjung integritas, kepatuhan, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kutai Timur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!