Polda Dalami Penangkapan Sopir Kepala Dinas di Balikpapan Bawa 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi
BALIKPAPAN, INDEKSMEDIA.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengembangkan kasus dugaan peredaran narkotika lintas provinsi yang menyeret seorang sopir kepala dinas di Pemerintah Kota Balikpapan.
Sopir berinisial WS tersebut diamankan bersama IN di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan, pada 2 September 2026. WS diketahui merupakan sopir Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (DPPR) Pemerintah Kota Balikpapan.
Dalam penindakan itu, polisi mengamankan satu unit Toyota Innova Zenix bernomor polisi KT 1645 IN. Dari pemeriksaan kendaraan, penyidik menemukan barang bukti sekitar 2.924 gram bruto sabu dan kurang lebih 1.900 butir ekstasi.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri sumber dan jaringan pemasok narkotika. Hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan pasokan dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan melalui jasa kargo pesawat.
Pengembangan perkara berlanjut ke sejumlah lokasi hingga Jakarta Selatan. Polisi kemudian mengamankan dua orang lainnya, yakni AG alias B dan CJA. Total terdapat empat orang yang telah diamankan dalam perkara tersebut.
Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh, termasuk asal-usul narkotika, jalur distribusi, serta pihak yang menguasai barang bukti.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi menegaskan, ditemukannya narkotika di dalam kendaraan yang digunakan WS tidak otomatis membuktikan keterlibatan pemilik maupun pejabat yang menggunakan kendaraan tersebut.
“Proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan penyidik. Dugaan keterlibatan pihak lain masih dalam pendalaman,” tegas Tedy.
Polda Kaltim memastikan pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan memutus mata rantai pasokan narkotika lintas provinsi yang masuk ke Kalimantan Timur.



Tinggalkan Balasan