Sosialisasi RPIK di Bengalon, Yusri Yusuf Tekankan Pentingnya Arah Industrialisasi 20 Tahun ke Depan
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Upaya memperkuat fondasi pembangunan industri di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai disosialisasikan ke masyarakat. Sabtu (28/2/2026), Anggota DPRD Kutim, Yusri Yusuf, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) di Jalan KM 91, Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon.
Kegiatan yang berlangsung pukul 16.00 hingga 18.00 WITA itu dihadiri sekitar 55 warga setempat. Antusiasme masyarakat terlihat dari partisipasi aktif dalam menyimak paparan dan sesi diskusi mengenai arah pembangunan industri Kutim ke depan.
Dalam pemaparannya, legislator Dapil II Kutim yang akrab disapa Bang YY itu menegaskan Raperda RPIK merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memiliki pedoman regulatif pembangunan industri jangka panjang.
“Raperda RPIK ini adalah langkah strategis agar Kutai Timur memiliki pedoman dan acuan pembangunan industri yang terstruktur untuk jangka panjang, yakni 20 tahun ke depan,” tegas Yusri.
Dia menjelaskan, penyusunan naskah akademik RPIK dilakukan melalui kerja sama antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutim dengan Universitas Mulawarman. Kolaborasi tersebut, kata dia, memastikan dokumen perencanaan industri disusun secara matang berdasarkan kajian akademis.
“Secara akademis, rancangan ini disusun bersama Universitas Mulawarman, sehingga naskah Raperda RPIK menjadi dokumen pembangunan industri yang matang dan memiliki dasar kajian yang kuat,” ujarnya.
Menurut Yusri, hingga saat ini Kutai Timur belum memiliki acuan industrialisasi yang ditetapkan secara hukum. Kondisi itu dinilai menjadi kendala dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah.
“Daerah kita kalau berbicara industrialisasi, belum memiliki acuan yang ditetapkan secara hukum. Karena itu, diperlukan landasan yuridis untuk percepatan pembangunan ekonomi daerah agar PAD meningkat dan tentu selaras dengan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Dia menambahkan, RPIK nantinya akan menjadi rujukan bagi perangkat daerah, pelaku industri, pengusaha, institusi terkait, hingga masyarakat dalam mendukung dan mewujudkan industri unggulan di Kutim.
Dokumen tersebut dirancang berlaku selama 20 tahun, terbagi dalam tiga tahap pembangunan, dan dapat ditinjau kembali setiap lima tahun.
“RPIK ini akan berlaku selama 20 tahun dengan tiga tahap, dan secara periodik bisa ditinjau kembali setiap lima tahun untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan industri daerah,” kata Yusri.
Sementara itu, salah seorang warga KM 91 Tepian Langsat, Aswar, mengapresiasi langkah pemerintah daerah menyusun RPIK sebagai landasan pengembangan usaha masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah daerah. RPIK ini menjadi landasan bagi masyarakat untuk meningkatkan usaha industri yang digeluti agar menjadi industri yang mandiri, maju, dan berdaya saing,” ungkap Aswar.
Dia berharap, melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat, target mewujudkan industri unggulan Kutim pada periode 2030–2045 dapat tercapai. (*)



Tinggalkan Balasan