Sidang Dugaan Bom Molotov Tetap Bergulir, Dua DPO Masih Diburu Polresta Samarinda
SAMARINDA,INDEKSMEDIA.ID – Proses persidangan kasus dugaan penyiapan bom molotov untuk aksi demonstrasi pada September 2025 tetap berjalan meski dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) belum tertangkap.
Aparat memastikan perburuan terhadap keduanya tidak dihentikan dan tetap dilakukan bersamaan dengan jalannya sidang.
Di Pengadilan Negeri Samarinda, sidang terakhir digelar Selasa (24/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi fakta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninin A. Natsir menegaskan bahwa status DPO sudah tercantum sejak awal penyidikan dan bukan informasi baru yang muncul di tengah persidangan.
“Kalau DPO itu sudah dari berkas. Kami sudah telusuri dalam berkas keberadaan mereka. Karena terkait DPO ini, Syuria (terdakwa) dan Edy (DPO) memang yang merencanakan,” ungkap Ninin usai sidang.
Ia menambahkan, keberadaan buronan tidak dapat menjadi alasan penghentian perkara.
“Dari P19 sudah diperintahkan untuk menelusuri keberadaan DPO. Tapi perkara tidak mungkin berhenti menunggu keduanya. Yang penting status DPO dan suratnya sudah ada dalam berkas, maka sidang tetap dilanjutkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepolisian Resor Kota Samarinda memastikan tim operasional masih memburu Edi Susanto alias Kepet dan Andis.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan pencarian dilakukan melalui metode manual maupun pelacakan berbasis teknologi informasi.
“Tim lapangan kita masih terus bergerak dan berupaya maksimal untuk mencari keberadaan dua orang ini,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, langkah lidik konvensional dan pemanfaatan IT dilakukan untuk mempersempit ruang gerak buronan.
Dengan demikian, proses penegakan hukum tetap berjalan di dua jalur persidangan terhadap terdakwa yang sudah ditahan dan pengejaran terhadap pihak yang masih melarikan diri. (*)



Tinggalkan Balasan