https://www.zeverix.com/

INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

PJJ Berakhir! Disdikbud Kutim Instruksikan Sekolah Tatap Muka Kembali Digelar

Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono.
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Kegiatan belajar-mengajar secara langsung di kelas resmi diberlakukan kembali untuk mayoritas sekolah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai Selasa, 29 September 2026.
Keputusan ini diambil usai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim mengevaluasi tren pemulihan kualitas udara berdasarkan hasil pemantauan teknis dari Dinas Kesehatan setempat.
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menyampaikan penghentian masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD/TK, PNF/SKB, hingga SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, dengan menerapkan jadwal pelajaran normal.
Meski demikian, Mulyono menegaskan kebijakan pengembalian pembelajaran tatap muka ini belum berlaku menyeluruh di seluruh wilayah kabupaten.
“Masa pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dinyatakan telah berakhir, terkecuali untuk tiga wilayah yaitu Kecamatan Bengalon, Kecamatan Muara Wahau, dan Kecamatan Busang yang kondisi udaranya masih berada dalam kategori merah atau prioritas,” ujar Mulyono.
Untuk tiga kecamatan terdampak tersebut, proses belajar-mengajar tetap disesuaikan sampai kondisi indeks kualitas udara dinyatakan benar-benar sehat dan aman bagi peserta didik.
Di samping itu, Mulyono menginstruksikan para kepala sekolah dan tenaga pendidik di wilayah yang sudah kembali PTM untuk tidak melonggarkan protokol kesehatan. Mengingat cuaca yang belum sepenuhnya stabil, aktivitas fisik di luar ruangan tetap wajib dibatasi.
“Kami meminta seluruh kepala satuan pendidikan untuk mengingatkan tenaga pendidik, orang tua, dan murid agar tetap disiplin menggunakan masker di lingkungan sekolah serta menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” tegasnya.
Pihak Disdikbud Kutim akan terus memantau dinamika lapangan dan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan sekolah tatap muka ini dalam tujuh hari ke depan guna mengantisipasi jika terjadi perubahan kondisi udara secara mendadak. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!