Pemprov Kaltim Terbitkan Edaran Larang Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi melarang peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur yang diterbitkan sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan keamanan pangan.
Surat edaran itu dikeluarkan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim dan ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Timur, serta perangkat daerah terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang membidangi urusan peternakan dan kesehatan hewan, ketahanan pangan, serta perdagangan.
Pemprov Kaltim menegaskan bahwa anjing dan kucing tidak termasuk dalam kategori hewan ternak penghasil pangan. Oleh karena itu, peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing tidak diperuntukkan untuk konsumsi masyarakat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan produk hewan yang beredar memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), sekaligus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas produk hewan yang masuk, keluar, dan beredar di wilayah Kalimantan Timur.
Selain aspek keamanan pangan, pelarangan tersebut juga bertujuan untuk melindungi kesehatan publik, mencegah risiko penularan penyakit hewan, serta meningkatkan kesejahteraan hewan.
Melalui surat edaran ini, pemerintah kabupaten dan kota diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta meningkatkan pengawasan di lapangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur tentang Pelarangan Peredaran atau Perdagangan Daging Anjing dan Kucing dapat diunduh melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.



Tinggalkan Balasan