INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Kontrak Sewa Land Rover Defender Diputus, Pemkot Samarinda Akui Ada Kelalaian

Jibril Daulay Jibril Daulay - 2800 views
Mobil Dinas Wali Kota Samarinda, Andi Harun (foto: Yah/Indeksmedia).

INDEKSMEDIA, SAMARINDA Wali Kota Samarinda Andi Harun mengumumkan penghentian kontrak sewa kendaraan dinas jenis Land Rover Defender setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam hasil reviu Inspektorat Daerah.

Keputusan tersebut disampaikan Andi Harun di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (17/4/2026), sebagai hasil evaluasi menyeluruh terhadap kontrak yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

“Berdasarkan pemeriksaan internal Inspektorat Daerah, ditemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan yang diperjanjikan dengan harga sewa serta realisasi di lapangan,” ujarnya.

Pemkot Samarinda mengakui adanya kelalaian, baik dari pihak penyedia jasa maupun internal pemerintah, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan kontrak.

Sebagai langkah awal, pemerintah kota langsung memutus kontrak dengan penyedia jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendaraan yang disewa akan ditarik dan dikembalikan kepada penyedia, disertai berita acara resmi sebagai bagian dari tertib administrasi.

Tak hanya itu, audit internal masih terus berjalan guna memastikan kepatuhan terhadap aspek keuangan dan administrasi, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran disiplin di lingkungan pemerintahan.

“Kami akui secara jujur, ada kurang cermat di kedua belah pihak. Tidak elegan jika hanya menyalahkan penyedia; pemerintah pun memiliki tanggung jawab,” kata Andi Harun.

Sebagai tindak lanjut, Wali Kota menerbitkan surat resmi Nomor 100.4.4.1/1035/200 tertanggal 15 April 2026 yang menginstruksikan Sekretaris Kota Samarinda menindaklanjuti hasil reviu tersebut.

Instruksi itu memuat lima poin utama, yakni:

  • Penataan kembali atau pengembalian kendaraan dengan memperhatikan aspek administratif, teknis, dan yuridis
  • Evaluasi kontrak untuk mengidentifikasi hak dan kewajiban para pihak
  • Penyelesaian melalui musyawarah dengan penyedia jasa
  • Pelaksanaan rekomendasi APIP secara akuntabel
  • Pelaporan hasil maksimal dalam 14 hari kerja

Andi Harun menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dikelola sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Pemkot juga akan menghitung potensi pengembalian anggaran dari kontrak yang telah dihentikan.

Peristiwa ini, menurutnya, menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran pemerintah kota agar lebih berhati-hati dalam proses pengadaan barang dan jasa ke depan.

“Kami akan memperbaiki sistem dan memperketat pengawasan. Ini bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Saat ini, Pemkot Samarinda masih menunggu hasil audit lanjutan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran yang memerlukan tindakan hukum atau sanksi administratif.

Berdasarkan data yang dihimpun, perencanaan anggaran sewa kendaraan ini telah disusun sejak 2022 sebagai alternatif karena pengadaan unit baru belum dapat direalisasikan.

Kontrak dengan pihak penyedia, PT Indorent, mulai berjalan pada 2023 dengan durasi minimal tiga tahun dan nilai sewa Rp160 juta per bulan. Kontrak tersebut semula dijadwalkan berakhir pada Oktober atau November 2026 dengan estimasi total biaya sekitar Rp7,3 miliar.

Namun, setelah ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan harga dalam hasil audit Inspektorat, kontrak diputus lebih awal pada 16 April 2026 guna menjaga efisiensi serta akuntabilitas anggaran daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!