INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Kini Beroperasi, Pedagang Grosir dan Eceran Pasar Pagi Ditata Ulang Pemkot Samarinda

Jibril Daulay Jibril Daulay - 1,16100 views
Pasar Pagi Samarinda. (Foto: Yah/Indeksmedia.id)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Meski aktivitas jual beli di Pasar Pagi Samarinda sudah kembali berjalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menaruh perhatian serius pada penataan zonasi pedagang agar persaingan usaha di dalam pasar berlangsung sehat. Pembenahan ini dilakukan sebelum peresmian resmi pasar digelar.

Salah satu fokus utama Pemkot adalah pemisahan yang tegas antara pedagang grosir dan pedagang eceran. Penataan tersebut dinilai penting untuk mencegah ketimpangan usaha, terutama bagi pedagang kecil yang berpotensi terdesak jika harus bersaing langsung dengan pedagang berskala besar.

Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, mengatakan bahwa secara bertahap kios telah diserahkan kepada pedagang yang memenuhi persyaratan administrasi.

Dari total 1.804 kios pada tahap pertama, sekitar 92 persen telah didistribusikan dan sudah bisa dimanfaatkan.

“Pedagang yang sudah menerima kunci kios dipersilakan langsung berjualan. Kami tidak menunggu peresmian karena yang paling penting pasar bisa segera berfungsi,” ujar Marnabas, Minggu (4/1/2026).

Namun dalam pelaksanaannya, masih ditemukan ketidaksesuaian penempatan pedagang. Sejumlah pedagang eceran tercatat menempati kios di lantai atas, sementara pedagang grosir justru berada di area yang semestinya diperuntukkan bagi eceran.

Menurut Marnabas, kondisi tersebut sebagian dipicu oleh kesalahan data administrasi. Karena itu, Pemkot Samarinda bersama Dinas Perdagangan melakukan evaluasi dan penyesuaian ulang berdasarkan klasifikasi jenis usaha masing-masing pedagang.

“Kami ingin memastikan pedagang kecil punya ruang berkembang. Karakter grosir dan eceran berbeda, baik dari volume maupun harga. Kalau tidak ditata, dampaknya bisa merugikan pedagang eceran,” jelasnya.

Ia menambahkan, pedagang yang difasilitasi pada tahap pertama merupakan mereka yang masih aktif dan mengantongi Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB).

Dokumen tersebut menjadi dasar legal penggunaan kios dan tidak dapat dialihkan atau disewakan kepada pihak lain.

Saat ini, jumlah pedagang Pasar Pagi Samarinda mencapai sekitar 2.500 orang. Sekitar 700 pedagang lainnya akan difasilitasi pada tahap kedua, termasuk mereka yang memiliki SKTUB namun belum aktif berjualan atau masih bermasalah secara administrasi.

Pemkot Samarinda memastikan proses penataan akan terus berjalan seiring operasional pasar.

Sementara itu, agenda peresmian pasar tetap direncanakan, namun baru akan dilakukan setelah kondisi pasar dinilai tertib, aman, dan seluruh pembenahan zonasi selesai dilaksanakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!