Heboh! Kasat Resnarkoba Kukar Ditangkap dan Jadi Tersangka Kasus Obat Terlarang, Begini Kronologinya
INDEKSMEDIA, SAMARINDA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar jaringan pengiriman obat keras melalui jasa ekspedisi yang diduga melibatkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA).
Perwira polisi tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam pengembangan operasi control delivery bersama Bea Cukai.
Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamletahitu menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari paket mencurigakan yang dikirim ke wilayah Tenggarong, Kutai Kartanegara.
“Kasus ini berawal dari control delivery bersama Bea Cukai. Ada pengiriman paket di wilayah Tenggarong, kemudian kami lakukan pengembangan,” ujar Romylus, Minggu (17/5/2026).
Saat paket tiba di lokasi tujuan, petugas mengamankan seorang anggota polisi aktif berinisial A yang datang mengambil paket tersebut.
Namun hasil pemeriksaan mengejutkan, karena anggota tersebut mengaku hanya menjalankan perintah atasannya, yakni AKP Yohanes Bonar Adiguna.
“Pada saat kami amankan pengambil paket, ternyata yang bersangkutan adalah anak buah dari oknum anggota tersebut,” katanya.
Tim Ditresnarkoba kemudian berkoordinasi dengan Bid Propam untuk melakukan pengamanan terhadap YBA.
Dari hasil penyidikan sementara, YBA diduga memesan obat keras dari Medan, Sumatera Utara, menggunakan jasa ekspedisi dan meminta bawahannya mengambil paket guna menyamarkan identitas.
Polisi menyebut anggota berinisial A mengaku tidak mengetahui isi paket karena seluruh barang tertutup kardus sebelum diserahkan kepada YBA.
Dalam pengungkapan awal, polisi mengamankan satu kardus berisi 20 paket di Tenggarong dan satu kardus lain berisi 50 paket di Balikpapan.
Pengembangan berikutnya kembali menemukan 50 paket tambahan dengan identitas pengirim dan penerima yang sama.
“Total keseluruhan yang teridentifikasi ada 100 paket,” tegas Romylus.
Polisi memperkirakan nilai setiap paket mencapai Rp4 juta hingga Rp5 juta.
Kepada penyidik, YBA mengaku telah mengonsumsi obat keras tersebut selama lebih dari satu tahun dan berdalih seluruh paket digunakan untuk konsumsi pribadi.
Ia juga mengaku telah empat kali menerima pengiriman sebelumnya dalam kurun satu hingga dua bulan terakhir.
Namun polisi meragukan pengakuan tersebut karena jumlah barang bukti yang dinilai terlalu besar.
“Dia mengaku dipakai sendiri, tapi kami tidak percaya karena jumlahnya banyak,” ujar Romylus.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dan memburu pemasok utama yang diduga berada di Medan.



Tinggalkan Balasan