INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Pria Asal Pinrang Ditangkap Usai Tipu Penjualan Lahan Sawit Pakai Sertifikat Palsu di Kukar

Jibril Daulay Jibril Daulay - 5300 views

INDEKSMEDIA, TENGGARONG — Unit Reskrim Polsek Sebulu mengungkap kasus dugaan penipuan dan pemalsuan sertifikat lahan sawit di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Seorang pria berinisial SF (25), warga Pinrang, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjual lahan sawit menggunakan sertifikat palsu kepada korban.

Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo menjelaskan, kasus ini bermula saat korban melihat unggahan penjualan lahan sawit di Facebook pada Februari 2026.

Dalam postingan tersebut, lahan sawit di kawasan Jalan Poros Sebulu Modern–SP 1 ditawarkan dengan harga Rp52,5 juta per hektare.

Korban kemudian bertemu dengan tersangka SF yang mengaku sebagai pemilik lahan sawit tersebut.

“Pelaku menawarkan harga sekitar Rp65 juta per hektare, namun setelah negosiasi disepakati Rp52,5 juta per hektare,” ujar IPTU Edi Subagyo.

Korban lalu sepakat membeli lahan sawit seluas empat hektare dengan total pembayaran bertahap, termasuk uang muka Rp5 juta dan pembayaran lanjutan Rp85,2 juta.

Setelah transaksi berjalan, korban bahkan sempat memanen buah sawit di lahan tersebut.

Namun saat hendak melakukan panen kedua, korban didatangi dua pria yang mengaku lahan sawit itu milik orang lain bernama Dayat.

Kedua pria tersebut kemudian mengambil hasil panen sawit yang sebelumnya dipanen korban.

Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Sebulu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar dan memancing tersangka menggunakan alasan penyerahan sisa pembayaran sertifikat tanah.

“Setelah pelaku masuk perangkap, tim langsung mengamankan tersangka di sekitar Masjid Nurul Huda SP 1 Sebulu,” jelas Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui sertifikat tanah yang diberikan kepada korban merupakan dokumen palsu.

Pelaku mengaku membuat sertifikat palsu tersebut melalui rekannya berinisial UD di Samarinda karena terus didesak korban untuk penyelesaian dokumen.

Petugas kemudian bergerak menuju kediaman UD di Samarinda. Namun, saat didatangi, rumah tersebut sudah kosong dan kini UD masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini tersangka SF telah ditahan di Rutan Polsek Sebulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!