https://www.zeverix.com/

INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Bupati Kutim Turun Tangan, Sengketa Lahan Rantau Pulung Diberi Tenggat 30 Hari

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Bupati Kutai Timur (Kutim), H. Ardiansyah Sulaiman memimpin mediasi konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun antara masyarakat Rantau Pulung dan PT Nusa Indah Kalimantan Plantation (NIKP)/PT GAWI.

Pertemuan yang digelar di Kantor Camat Rantau Pulung, Kamis (1/10/2026) tersebut menghasilkan kesepakatan pembentukan tim kerja dengan tenggat waktu penyelesaian hingga 31 Oktober 2026.

Langkah Bupati Kutim mengumpulkan kedua pihak yang bersengketa ini menjadi babak baru dalam memutus kebuntuan konflik yang bergulir sejak 2008.

Hadir mendampingi Bupati dalam mediasi tersebut, di antaranya Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kapolres Kutim AKBP Aryansyah, perwakilan Polda Kaltim AKBP M Eko F Barmula, serta perwakilan Kodim 0909/KTM.

Dalam pertemuannya, Ardiansyah menegaskan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas daerah selama proses verifikasi data berlangsung.

Pemerintah Kabupaten Kutim mengambil peran sebagai fasilitator guna memastikan setiap poin kesepakatan berjalan adil bagi masyarakat maupun investasi daerah.

“Kita semua ingin persoalan ini selesai dengan baik. Mari sama-sama menahan diri, jaga keamanan dan jangan sampai ada tindakan yang membuat keadaan kembali memanas. Pemerintah siap memfasilitasi prosesnya, dan semua pihak kita minta menghormati hasil pembahasan bersama,” tegas Ardiansyah di hadapan perwakilan warga dan pihak perusahaan.

Kesepakatan yang dimediasi Pemkab Kutim ini mencakup penandatanganan berita acara M Dahlan perwakilan Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat dan Charles Thenda mewakili PT NIKP/GAWI.

Salah satu poin utamanya adalah pelaksanaan lima hasil mediasi Polda Kaltim per 30 September 2026, termasuk pembukaan segel di empat pos wilayah kerja perusahaan mulai 1 Oktober 2026 agar operasional dapat berjalan kembali.

Kendati akses operasional telah dibuka, Ardiansyah mengingatkan hal tersebut bukan akhir dari sengketa.

Tim kerja gabungan diberikan waktu 30 hari untuk membedah seluruh akar permasalahan secara teknis dan obyektif sebelum menyampaikan laporan akhir kepadanya.

Ruang lingkup kerja yang harus ditelaah tim cukup kompleks. Evaluasi akan mencakup kejelasan dokumen Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Perkebunan (IUP), pemenuhan kewajiban kebun plasma 20 persen, pelaksanaan CSR/TJSL, perekrutan tenaga kerja lokal, hingga keabsahan aktivitas PT GAWI di area operasional PT NIKP.

Melalui arahannya, Ardiansyah meminta tim kerja memfokuskan proses rekonsiliasi pada validasi data di lapangan, pencocokan dokumen pertanahan, serta pengukuran ulang kawasan yang dipersengketakan.

Langkah ini dinilai krusial untuk meluruskan perbedaan data luas lahan yang selama ini memicu ketegangan antara masyarakat dan perusahaan.

Laporan resmi dari tim kerja pada akhir Oktober 2026 mendatang akan menjadi acuan mendasar bagi Bupati Kutim dalam mengambil keputusan dan langkah kebijakan selanjutnya, demi mengakhiri sengketa lahan di Rantau Pulung secara adil dan berkepastian hukum. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!