INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Ramai Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar, Kepala Puskesmas Bontang Utara (BU) I Angkat Bicara

admin - 18100 views
Kepala UPT Puskesmas Bontang Utara (BU) I, I Wayan Santika (dok: indeksmedia)

Bontang – Penanda tanganan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024, menuai pro kontra di masyarakat. Salah satu pasal yang menimbulkan perdebatan adalah  tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

Menanggapi hal ini, Kepala UPT Puskesmas Bontang Utara (BU) I, I Wayan Santika, turut angkat bicara.

Menurut Wayan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, apalagi jika hal ini masih menjadi perdebatan pemerintah pusat. Namun, Wayan menegaskan jika PP tersebut telah di sahkan, maka segala unsur terkait mesti terlibat. Turut memberi edukasi kepada masyarakat terkait sisi positif program tersebut.

“Sebenarnya isu seperti ini diatas saja masih kontroversi, cuman kalau pemerintah sudah membuatkan PP ini kita harus terlibat. Kita sekarang ambil sisi positifnya aja. Misalnya bagaimana kita mengenalkan kontrasepsi ini ke pelajar seperti apa. Kita juga lebih banyak ke keluarga berencananya dan sebagainya,” jelas Wayan saat ditemui, Jumat (9/8/2024).

Informasi tentang kontrasepsi kepada pelajar menurut Wayan merupakan salah satu langkah pencegahan dampak yang lebih lanjut. Menurutnya, penyediaan alat kontrasepsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan ditujukan untuk remaja yang menikah dini.

“Seperti perkawinan dini, usia kehamilan yang sangat dini sekali. Itukan juga salah satu yang bisa menyebabkan resiko stunting meningkat. Kalau saya sih melihat dari sisi positifnya saja ya. Namun bukan berarti kita tidak mengajarkan bahaya seks bebas,” tuturnya.

Lebih lanjut, penyediaan alat kontrasepsi ini diatur dalam Pasal 103 PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berdasarkan ayat tersebut, salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi. Tidak sedikit yang beranggapan pasal ini terkesan melegalkan seks bebas di kalangan remaja.

Namun, Wayan menepis anggapan negatif itu. Wayan mengaku, sebelum terbitnya peraturan tersebut, pihaknya telah melakukan edukasi kepada masyarakat termasuk mengadakan program terkait kesehatan reproduksi untuk para pelajar.

“Kita sudah mengenalkan tentang kesehatan reproduksi itu apa, bahaya dari seks bebas itu apa, kemudian terkait juga dengan penyakit-penyakit infeksi yang lain. Kita kembali ke seks edukasinya. Kita juga berharap remaja kita disini tidak ada yang melakukan seks bebas seperti itu,” tutupnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!