INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

13 Poket Sabu Hampir 10 Gram Disita di Kongbeng, Satu Terduga Pelaku Diamankan

admin - 6200 views

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Jajaran Polsek Kongbeng mengamankan seorang pria berinisial D (47) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 13 poket sabu dengan berat bruto 9,98 gram.

Kapolsek Kongbeng Ipda Ardyansa mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi di Jalan Poros Sungai Elang RT 009, Desa Miau Baru, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika hendak diperiksa, pria yang dibonceng melarikan diri, sedangkan pengendara berhasil diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pengendara, kami menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Ardyansa.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 11 poket sabu di saku bagian dalam jaket kulit cokelat yang dikenakan terduga pelaku. Petugas juga menemukan dua poket sabu lainnya yang disimpan di dalam kantong kain kecil berwarna hitam. Seluruh barang bukti memiliki berat bruto 9,98 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, D mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Kongbeng untuk proses hukum lebih lanjut.

Ardyansa mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan, termasuk memburu pria yang melarikan diri saat penangkapan serta menelusuri asal-usul sabu dan dugaan jaringan yang terlibat.

Sementara itu, Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menyatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur.

Saat ini, penyidik telah memeriksa saksi, melengkapi administrasi penyidikan, dan menjerat D dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih memburu satu orang yang diduga terkait dalam perkara tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!