INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Kasat Narkoba Polres Kukar Jadi Tersangka Peredaran Obat Terlarang, Polda Kaltim: Terancam Dipecat

Jibril Daulay Jibril Daulay - 1200 views

INDEKSMEDIA, SAMARINDA — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Timur menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Kutai Kertanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA) yang terseret kasus narkotika jenis liquid vape mengandung Hexahydrocannabinol (HHC).

Hal tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang digelar di Polresta Samarinda.

“Kami pastikan yang bersangkutan tidak hanya diproses pidana, tetapi juga akan menjalani sidang kode etik profesi Polri,” tegas Hariyanto.

Menurutnya, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kepada tersangka berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pernyataan itu menegaskan komitmen internal kepolisian untuk menindak tegas anggota yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kasus tersebut sendiri diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim setelah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai terkait pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di wilayah Kalimantan Timur.

Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, penyidik melakukan pengawasan terhadap dua titik pengiriman di Tenggarong dan Balikpapan.

Pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, petugas mengamankan seorang pria yang mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong.

Hasil pemeriksaan mengungkap pengambilan paket dilakukan atas perintah oknum anggota Polri berinisial YBK.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 20 cartridge liquid vape yang mengandung narkotika golongan II jenis HHC atau cairan narkotika sintetis.

Berdasarkan hasil laboratorium forensik, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung zat terlarang.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka diduga telah lima kali melakukan pengiriman serupa dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika.

Pada 1 Mei 2026 dini hari, tim gabungan Ditresnarkoba bersama Bid Propam Polda Kaltim mengamankan YBK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan Bid Propam, Itwasda, dan Bidkum, status YBK resmi dinaikkan menjadi tersangka.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabid Propam menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan tanpa perlakuan khusus terhadap anggota Polri yang melanggar hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!