93 Ribu Pekerja Rentan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Disnakertrans Kutim Sasar Karyawan Laundry dan Tukang Pijit
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur memberi jaminan sosial bagi para pekerja rentan di daerah. Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, saat Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja Rentan dan Jasa Konstruksi yang berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutai Timur, Senin (20/10/2025).
Roma menegaskan upaya perlindungan pekerja rentan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Presiden, khususnya dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dia mengungkapkan, hingga saat ini terdapat sekitar 93 ribu pekerja rentan di Kutai Timur yang telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Roma menyebut capaian ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan amal jariah bagi para pemimpin daerah.
“93 ribu pekerja rentan yang telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan ada di Kutai Timur. Ini merupakan amal jariah untuk para pemimpin Kutai Timur,” terangnya.
Selain itu, Disnakertrans Kutim saat ini tengah mendata pekerja laundry dan tukang urut keliling untuk diikutsertakan dalam program perlindungan jaminan sosial.
“Kita berikan kartu yang telah dimasukkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan agar para pekerja rentan tahu bahwa mereka telah dilindungi,” jelasnya.
Roma juga menegaskan pentingnya sinergi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dalam memperluas cakupan perlindungan.
Dia meminta setiap OPD yang memiliki kegiatan pengadaan untuk berkoordinasi dengan LPSE agar pekerja yang terlibat dapat dimasukkan ke dalam kontrak kerja dan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mohon seluruh OPD yang ada pengadaan harus koordinasi dengan LPSE. Sebelum tanda tangan kontrak, buruh harus dimasukkan ke dalam kontrak tersebut. Mereka harus dilindungi,” imbuhnya. (qie)



Tinggalkan Balasan