1 Jam Tak Kembali, Buruh PT MAJ Kukar Ditangkap Atas Tuduhan Penggelapan Motor Rekan Kerja
TENGGARONG, INDEKSMEDIA.ID – Polsek Kenohan, Polres Kutai Kartanegara (Kukar), mengamankan seorang pria berinisial RB (40) atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik rekan kerjanya di area PT MAJ, Kecamatan Kenohan.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Kenohan AKP Giri Pratiwo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di Blok D88, Dusun Malong, Desa Lamin Telihan.
Saat itu, korban dan pelaku sedang bekerja bersama. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan hendak mengambil batu asah di sebuah pondok yang berjarak sekitar 700 meter dari lokasi mereka bekerja.
“Pelaku meminjam motor korban dengan alasan mengambil batu asah di pondok yang berada di Blok D88,” kata AKP Giri Pratiwo.
Namun, hingga sekitar satu jam berlalu, pelaku tak kunjung kembali. Korban bersama seorang rekannya berusaha menghubungi pelaku melalui telepon, tetapi panggilan hanya berdering tanpa diangkat.
Merasa curiga, korban mendatangi pondok yang menjadi tujuan pelaku. Sesampainya di lokasi, korban mendapati pelaku maupun sepeda motor yang dipinjam sudah tidak berada di tempat.
Korban juga sempat mengirimkan pesan kepada pelaku, namun tidak mendapat balasan. Sekitar pukul 18.03 Wita, nomor telepon pelaku sudah tidak dapat dihubungi sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenohan.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kenohan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RB bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Giri Pratiwo.
Atas perbuatannya, RB dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.



Tinggalkan Balasan