INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Viral di Medsos! Curanmor di Masjid Assalam Sangatta Akhirnya Dibongkar Polsek Sangatta Utara

admin - 3600 views

Sangatta – Polsek Sangatta Utara mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Masjid Assalam, Jalan Sulawesi, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (27/8/2026).

Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah perkara curanmor sempat viral di sejumlah media sosial. Penanganan melibatkan Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur, personel Reskrim Polsek Sangatta Utara, serta personel Polsek Rantau Pulung.

“Kasus curanmor tersebut telah viral di beberapa media sosial. Alhamdulillah, telah berhasil diungkap oleh Tim Macan Satreskrim, anggota Reskrim Polsek Sangatta Utara dan personel Polsek Rantau Pulung,” kata Bambang Eko.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa terjadi pada Selasa (25/8/2026) pukul 08.40 Wita di kawasan Masjid Assalam, Jalan Sulawesi, RT 21/RT 29, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.

Saat itu, korban yang bekerja sebagai kurir sedang beristirahat di teras masjid sambil menunggu orderan. Sepeda motor miliknya diparkir di luar pagar masjid, dekat gerbang, dalam kondisi kunci kontak masih menempel.

Sekitar 10 menit kemudian, korban mendapatkan orderan. Ia kemudian menuju lokasi parkir untuk mengambil sepeda motornya.

Namun, korban mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Korban selanjutnya menanyakan keberadaan sepeda motor kepada warga sekitar. Karena tidak ada warga yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sangatta Utara untuk diproses secara hukum.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Vario 125 warna putih nomor polisi KT 6406 RN, satu buah kunci sepeda motor, serta satu lembar STNK kendaraan tersebut.

Polisi juga mengamankan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu buah topi merek Converse warna hitam dan satu buah baju merek Raw Jeans warna abu-abu.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga telah mengamankan seorang terlapor berinisial S, warga Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur.

Kapolsek menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Proses penyidikan akan dilakukan sampai tuntas,” tegas Bambang Eko.

Polsek Sangatta Utara selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan konstruksi perkara dan pertanggungjawaban pidana pihak yang terlibat.

Bambang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.

“Jangan meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menempel. Pastikan kendaraan dikunci dan diparkir di tempat yang aman,” imbaunya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!