Sidang Tipikor Bimtek Dishub Bontang, Kuasa Hukum Jainuddin Bantah Klien Beri Instruksi Melawan Hukum
INDEKSMEDIA, SAMARINDA — Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (30/3/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan terdakwa Jainuddin, yang merupakan satu dari tiga tersangka dalam perkara dugaan mark up anggaran bimtek.
Usai persidangan, kuasa hukum Jainuddin, Sion Guspra Rante Lalong, membantah dakwaan jaksa yang menyebut kliennya mengarahkan pihak lain untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurut Sion, tudingan adanya “instruksi khusus” dari Jainuddin hanya bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu saksi yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama.
Ia menilai keterangan tersebut bersifat subjektif dan tidak didukung alat bukti lain.
“Keterangan tersebut berdiri sendiri. Dalam prinsip hukum, saksi adalah mereka yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri. Fakta di lapangan menunjukkan tidak ada saksi lain yang menguatkan pernyataan tersebut,” ujarnya.
Sion menegaskan, kliennya juga telah membantah secara langsung tuduhan tersebut di persidangan. Jainuddin, kata dia, tidak pernah memberikan arahan atau anjuran kepada pihak mana pun untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Terkait pelaksanaan kegiatan bimtek yang menjadi objek perkara, pihaknya menyebut seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme organisasi.
“Klien kami menegaskan bahwa seluruh kegiatan telah didelegasikan kepada kepala subbidang (kasubid) terkait untuk berkoordinasi dengan pihak ketiga. Tidak ada intervensi personal di luar prosedur,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bontang menetapkan tiga tersangka, yakni J, RW, dan E dalam kasus dugaan mark up biaya bimtek Dishub Kota Bontang.
Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp500 juta dari total anggaran kegiatan sebesar Rp2,2 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bontang, Vicariaz Tabriah, menyebut nilai kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan penyidik berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp500 juta. Hingga saat ini baru terdapat pengembalian sebagian kerugian negara sebesar Rp30 juta,” ujarnya.
Ketiga tersangka diketahui berasal dari unsur internal Dishub Kota Bontang dan pihak swasta sebagai pelaksana kegiatan. Penyidik menilai peran mereka saling berkaitan dalam dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran bimtek.



Tinggalkan Balasan