INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


Legislator Kutim Mazwar Harap Ada UPT Untuk Tingkatkan Layanan Dukcapil

admin | Jumlah pembaca: 16100 views
Legislator Kutim Mazwar (dok: indeksmedia)

Kutim — Legislator Kutai Timur (Kutim) Mazwar, ingin agar Pemerintah menghadirkan unit pelaksana teknis (UPT) terkait pembuatan KTP. Karena selama ini pembuatannya masih dilakukan di kecamatan.

Namun kendalanya menurut Mazwar, untuk membuat UPT berarti dibutuhkan lahan atau wadah tertentu. Tak hanya itu, diperlukan juga pekerja-pekerja baru.

“Untuk perekaman E-KTP sudah dilakukan di kantor-kantor kecamatan. Tapi maunya kami DPRD itu bagaimana Dukcapil itu membentuk UPT khusus untuk melakukan perekaman E-KTP dan lain-lain itu di UPT yang mereka bentuk,” ucapnya saat ditemui, Kamis (13/6) kemarin.

“Cuma kan memang konsekuensinya untuk membentuk UPT itu selain bangunannya harus ada, mau sewa kah atau apakah, tapi juga tenaga-tenaga kerjanya harus dipersiapkan,” tambahnya.

Politisi Golkar itu pun mengaku pihaknya sangat mendukung adanya UPT agar pemerintah lebih meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.

“Kita sangat mensupport ini, bahkan waktu kita sosialisasi Perda tentang KTP, kita menginginkan itu terjadi, ingin agar ada UPT yang mengurusi, supaya tidak di kantor camat lagi gitu. Jadi harus ditingkatkan lagi pelayanannya,” katanya.

Menyangkut isu adanya aduan-aduan masyarakat yang menduga ada ‘orang dalam’ saat melakukan pengurusan, Mazwar mengaku kalau memang ada segera masyarakat laporkan ke pihaknya.

“Kalau ada seperti itu laporkan ke kami. Jangan cuma isu-isu yang beredar. Kalau memang ada, buktinya jelas, yaaa pasti kita tindak tegas, nanti kita akan bekerja sama dengan penegak hukum tentunya untuk masalah-masalah seperti itu,” terangnya.

Namun, kata dia, ada beberapa hal yang tidak bisa diselesaikan di kecamatan, “Harus dibawa ke Kabupaten, misalnya yang berhubungan dengan pengadilan, baik Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Agama.”

“Karena tidak ada UPT ataupun perwakilan pengadilan itu ada di kecamatan, yaa memang harus ke Sangatta. Contohnya pengurusan akta, ganti nama dan lain-lain,” pungkasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini