Pengembangan Kasus Berujung Penggerebekan, Polsek Bengalon Amankan 0,39 Gram Diduga Sabu
Bengalon – Pengembangan penyidikan kasus dugaan peredaran narkotika membawa Unit Reskrim Polsek Bengalon, Polres Kutai Timur, ke sebuah rumah di wilayah Gunung Peleng, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, Sabtu (26/9/2026).
Dalam pengembangan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AF (24). Dari penggeledahan di kamar yang bersangkutan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,39 gram beserta plastiknya.
Pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan perkara sebelumnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa AF diduga berkaitan dengan narkotika yang sebelumnya diperoleh seorang pria berinisial LS.
Tim Unit Reskrim Polsek Bengalon kemudian bergerak menuju kediaman AF. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak permen. Barang tersebut sebelumnya dibungkus menggunakan tisu dan plastik klip.
Selain dua paket diduga sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika, di antaranya sebuah timbangan, dua pipet plastik, satu bungkus plastik klip, sebuah kotak telepon seluler, serta satu unit telepon seluler.
Kapolsek Bengalon AKP Helmi Septi Saputra mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari proses pengembangan perkara narkotika yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Bengalon.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang terduga pelaku dan dilanjutkan dengan penggeledahan di lokasi,” ujar AKP Helmi.
Menurutnya, seluruh barang yang ditemukan telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku guna mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi. Setiap informasi yang diperoleh akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan atau pihak lain apabila memang terdapat keterkaitan,” tegasnya.
AKP Helmi menambahkan, penanganan perkara narkotika akan dilakukan sesuai prosedur hukum. Penyidik saat ini melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diamankan.
Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidana yang berlaku, dengan sangkaan yang berkaitan dengan narkotika golongan I bukan tanaman.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bengalon terus dilakukan melalui penyelidikan dan pengembangan perkara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam melakukan deteksi dan penindakan terhadap peredaran narkotika,” pungkas AKP Helmi.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan di Polsek Bengalon untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.



Tinggalkan Balasan