Pengedar Sabu di Bontang Selatan Ditangkap, Barang Bukti 10,38 Gram Ditemukan dalam Lakban
INDEKSMEDIA, BONTANG — Peredaran narkotika di wilayah Bontang Selatan kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial S alias Aco (34) ditangkap Unit II Satresnarkoba Polres Bontang dalam operasi yang digelar pada Sabtu (4/4/2026).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat di kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan sekitar pukul 17.40 WITA.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan petunjuk penting dari ponsel milik tersangka.
“Dari ponsel tersebut ditemukan jejak komunikasi yang mengarah pada transaksi narkotika. Tersangka akhirnya mengakui dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, polisi kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Raden Patah. Di lokasi tersebut, tersangka menunjukkan sebuah gudang di bagian depan rumah yang dijadikan tempat menyimpan sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor mencapai 10,38 gram. Barang haram itu disembunyikan secara rapi dengan cara dibungkus tisu putih, dilapisi plastik hitam, dan dililit lakban cokelat guna mengelabui petugas.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.
Saat ini, tersangka yang diketahui merupakan warga Berbas Pantai telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.



Tinggalkan Balasan