INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Pengadilan Tipikor Samarinda Vonis Dayang Donna 4 Tahun dalam Kasus IUP

Jibril Daulay Jibril Daulay - 800 views
Dayang Donna Walfiaries Tania alias Dayang Donna Faroek, terdakwa dugaan suap izin usaha pertambangan di Kaltim. (Foto: Yah/Indeksmedia.id)

INDEKSMEDIA, SAMARINDA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Dayang Donna Walfiaries Tania dalam perkara suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi di Kalimantan Timur.

Putri mendiang mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak itu dinyatakan terbukti turut serta membantu mempermudah penerbitan enam IUP eksplorasi yang terafiliasi dengan pengusaha Rudy Ong Chandra pada 2015 silam.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar.

Dalam amar pertimbangannya, majelis hakim menilai keterlibatan Dayang Donna terungkap dari rangkaian keterangan saksi dan alat bukti selama persidangan.

Salah satu poin penting yang dipertimbangkan hakim ialah kesaksian mantan Kepala Dinas Pertambangan Kaltim, Amrullah.

Di persidangan, Amrullah mengaku pernah dipanggil terdakwa ke Lamin Etam, rumah jabatan Gubernur Kaltim. Dalam pertemuan tersebut, Amrullah bersama stafnya, Arifin, disebut diminta membantu mempercepat penerbitan advis teknis sejumlah IUP eksplorasi milik Rudy Ong Chandra.

Empat perusahaan yang disebut dalam perkara ini yakni PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

“Dari keterangan itu, majelis berpendapat ada peran turut serta terdakwa Dayang Donna dalam membantu mempermudah perizinan tersebut,” ujar majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan.

Majelis hakim juga menyoroti pertemuan di sebuah hotel berbintang di Samarinda yang sebelumnya dibantah terdakwa.

Namun bantahan tersebut tidak sepenuhnya diyakini hakim lantaran terdapat kesesuaian keterangan sejumlah saksi, mulai dari Sugeng, Chandra Setiawan alias Iwan, hingga Airin Fithri yang merupakan sekretaris pribadi terdakwa.

Meski para saksi mengaku tidak melihat langsung penyerahan uang Rp3,5 miliar, majelis menilai keterangan mereka mengenai informasi penyerahan uang dan dokumen enam IUP dari Rudy Ong Chandra telah cukup menguatkan konstruksi perkara.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menolak argumentasi nota pembelaan terdakwa yang menyebut Dayang Donna bukan pegawai negeri maupun penyelenggara negara.

Menurut majelis, status tersebut tidak menghapus unsur pidana penyertaan dalam tindak pidana korupsi.

“Hal ini tidak serta merta menggugurkan pidana yang terjadi,” sambung majelis hakim.

Atas dasar itu, Dayang Donna dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru tentang penyertaan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun 10 bulan penjara.

Majelis juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti Rp3,5 miliar. Jika tidak dibayar paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

“Jika masih tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!