Penasihat Hukum Nilai Dakwaan Terhadap Jainudin Tidak Akurat, Tidak Ada Unsur Niat Jahat dan Audit Harus Dipisah
INDEKSMEDIA, SAMARINDA — Penasihat hukum terdakwa Jainuddin angkat bicara terkait dakwaan yang menjerat kliennya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang.
Hal itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (30/3/2026), yang memeriksa dugaan pelanggaran Pasal 603 KUHP junto Pasal 18 dan Pasal 20 KUHP.
Tim kuasa hukum, Yulius Patanan, menilai dakwaan jaksa memiliki kelemahan mendasar, khususnya terkait unsur niat jahat (mens rea) dan perhitungan kerugian negara.
Menurut Yulius, saat peristiwa yang dipersoalkan terjadi, Jainuddin menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas. Seluruh tindakan yang dilakukan disebutnya murni dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangan jabatan.
“Harus digarisbawahi, tidak ada mens rea atau unsur kesengajaan dari Jainuddin untuk melakukan tindak pidana. Beliau bekerja berdasarkan wewenang jabatan sebagai Plt. Tidak ada kesepakatan khusus di luar prosedur dengan pihak mana pun,” ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti hasil audit kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan. Audit tersebut mencakup lima kegiatan bimtek, namun tidak seluruhnya terjadi pada masa jabatan Jainuddin.
Yulius menyebut sebagian kegiatan berlangsung di bawah kepemimpinan sebelumnya, sehingga tidak tepat jika seluruh nilai kerugian dibebankan kepada kliennya.
“Kami mengkritisi audit yang menyatukan seluruh kerugian negara. Seharusnya dipisahkan secara proporsional, karena tanggung jawab pimpinan sebelumnya tidak bisa dibebankan kepada klien kami yang hanya menjabat sebagai Plt,” tegasnya.
Terkait angka kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp600 juta, Yulius menegaskan Jainuddin tidak terlibat dalam pengelolaan teknis keuangan kegiatan.
Ia juga menyebut telah ada pengembalian sebagian kerugian negara oleh pihak terkait, berkisar antara Rp30 juta hingga Rp100 juta.
Khusus untuk Jainuddin, nilai yang dikaitkan dengan namanya disebut hanya sekitar Rp11 juta dan telah diselesaikan secara administratif.
“Klien kami tidak menerima aliran dana yang tidak sah. Jika ada nominal, itu merupakan hak perjalanan dinas yang telah dipertanggungjawabkan. Dakwaan ini tidak akurat karena menyamaratakan peran tanpa melihat fakta masing-masing pihak,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang menetapkan J, RW, dan E tersangka kasus dugaan mark up biaya bimbingan teknis (bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang yang kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp500 juta dari Rp2,2 miliar total proyek.
Ketiga tersangka merupakan unsur internal Dishub Kota Bontang dan pihak swasta selaku pelaksana kegiatan. Peran ketiganya saling berkaitan dalam penyimpangan pengelolaan anggaran bimtek.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Bontang,Vicariaz Tabriah, menerangkan nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil perhitungan penyidik berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi.
“Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp500 juta. Hingga saat ini baru terdapat pengembalian sebagian kerugian negara sebesar Rp30 juta,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).



Tinggalkan Balasan