Kejati Kaltim Pamer Uang Rp57,45 Miliar Hasil Sitaan Terbaru Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar
INDEKSMEDIA, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menyita uang negara senilai Rp57,45 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Gusti Hamdani mengatakan, penyitaan tersebut merupakan lanjutan dari penyitaan sebelumnya yang dilakukan pada Maret 2026.
“Hari ini kami melakukan penyitaan lagi dengan penyelamatan keuangan negara Rp57,45 miliar sebagai lanjutan dari penyitaan sebelumnya pada Maret 2026,” ujar Gusti Hamdani di Samarinda, Rabu.
Menurutnya, penyitaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan negara atas pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyoroti dugaan pemanfaatan lahan transmigrasi secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh pihak PT JMB Group.
Gusti menjelaskan, tambahan uang tunai senilai Rp57.450.000.000 tersebut diserahkan langsung oleh salah satu tersangka berinisial BPT.
Sebelumnya, BPT juga telah menyerahkan uang sitaan sebesar Rp214.283.871.000 kepada penyidik Kejati Kaltim.
Dengan tambahan penyitaan terbaru itu, total uang yang berhasil diamankan dari tersangka BPT mencapai Rp271 miliar.
“Seluruh uang tunai ratusan miliar rupiah yang telah disita oleh kejaksaan ini nantinya dipergunakan sepenuhnya sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Gusti.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset lain berupa rumah, bidang tanah, dan kendaraan roda empat untuk menutupi potensi kerugian negara.
Saat ini, proses penyidikan terhadap tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi tersebut masih terus berjalan.
Kejati Kaltim menargetkan pemberkasan perkara segera rampung agar para tersangka dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.



Tinggalkan Balasan