Dicurigai Hendak Transaksi Narkoba, Pria di Bontang Buang Bungkus Rokok Berisi Sabu
INDEKSMEDIA, BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang menangkap pria berinisial TD (29) yang diduga terlibat peredaran narkotika di Kota Bontang, Minggu (12/4/2026) sore. Warga Kelurahan Bontang Baru, diringkus petugas setelah tertangkap tangan menguasai tujuh paket narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba AKP Larto, mengungkapkan penangkapan atas laporan warga terhadap adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Parikesit.
Unit II Satresnarkoba yang telah melakukan pengintaian mencurigai seorang pria yang berdiri di pinggir jalan sekira pukul 15.20 WITA. Saat petugas mendekat untuk melakukan pemeriksaan, pria tersebut mendadak panik dan mencoba melarikan diri.
Dalam upaya pelariannya, tersangka terlihat membuang sebuah benda ke semak-semak. Namun, kesigapan petugas membuat pelarian TD berakhir singkat.
“Tersangka sempat membuang kotak rokok untuk mengelabui petugas. Setelah diamankan dan dilakukan pengecekan bersama tersangka, di dalam kotak rokok tersebut ditemukan tujuh bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu,” ujarnya.
Tak berhenti di lokasi penangkapan (TKP), polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tinggal tersangka di Jalan Cut Nyak Dien, RT 09. Di rumah itu, petugas kembali menemukan alat bukti pendukung berupa sedotan plastik berujung runcing dan pipet kaca yang diduga digunakan untuk mengemas atau mengonsumsi barang haram tersebut.
Adapun barang bukti yang di amankan, 7 paket sabu dengan bobot 1,92 gram, 1 buah kotak rokok merk Esse yang dijanjikan tempat penyimpanan barang haram tersebut, 1 buah sedotan runcing dan 1 buah pipet kaca,1 unit Handphone Oppo A5s hitam yang diduga untuk melakukan transaksi.
Atas perbuatannya tersangka yang merupakan karyawan swasta kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, penerapan pasal dalam KUHP nasional yang baru ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam mengimplementasikan regulasi hukum terbaru bagi para pelaku tindak pidana narkotika.



Tinggalkan Balasan