INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Angka Perkawinan Anak Masih Tinggi, Pemenuhan Hak dan Pendidikan Jadi Perhatian DPPPA Kutim

admin - 7100 views
Staff DPPPA Kutim, Nurhaya, yang mewakili Kepala Bidang (Kabid) Pemenuhan Hak Anak DPPPA Kutim, Rita Winarni.

KUTIM,INDEKSEMDIA.ID – Persoalan perkawinan anak masih menjadi pekerjaan rumah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Pemerintah menilai pencegahan perlu dilakukan sejak anak berada di lingkungan keluarga dan sekolah, dengan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Hal tersebut disampaikan Nurhaya, mewakili Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim Rita Winarni, dalam Sosialisasi Tugas dan Fungsi Lembaga/Organisasi Masyarakat, Dunia Usaha dan Media Massa dalam mendukung Kabupaten Layak Anak (KLA) 2026 di Ruang Rapat Bappeda Kutim.

Nurhaya menyebut angka perkawinan anak di Kutim masih cukup tinggi. Kondisi tersebut berjalan beriringan dengan persoalan anak yang tidak sekolah sehingga membutuhkan perhatian lintas sektor.

“Kita tahu sendiri bahwa angka perkawinan anak di Kutim itu cukup tinggi, bahkan masuk tiga besar di Kaltim, angka tidak sekolah juga menjadi permasalahannya,” ujar Nurhaya.

Ia menjelaskan, pencegahan perkawinan anak tidak semestinya baru dilakukan ketika anak sudah berada dalam kondisi yang membutuhkan perlindungan khusus. Pemenuhan hak anak harus diperkuat terlebih dahulu sebagai langkah pencegahan.

“Jadi, sebelum terjadi perlindungan khusus, anak itu kan perlu penanganan yang kompleks. Sebelum terjadi di klaster 5, perlindungan khusus, sebaiknya itu pemenuhan hak anak dulu,” katanya.

Menurut Nurhaya, pendidikan menjadi salah satu bagian penting dalam upaya tersebut. Anak yang tetap berada di lingkungan sekolah memiliki ruang untuk memperoleh pengetahuan, membangun keterampilan dan mengembangkan masa depan.

Kepala DPPPA Kutim Idham Cholid mengatakan anak yang tidak lagi bersekolah dapat menghadapi risiko persoalan sosial yang lebih besar, termasuk perkawinan pada usia anak.

“Karena mereka tidak sekolah, akhirnya ya mereka melakukan perkawinan. Ini sebetulnya satu persoal dua persoalan yang bisa dipecahkan secara bersamaan,” ucap Idham.

Karena itu, menurut Idham, upaya mempertahankan anak agar tetap bersekolah harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah juga perlu mengidentifikasi penyebab anak meninggalkan sekolah agar dapat ditangani secara tepat.

Sementara itu, Ketua PKBI Provinsi Kaltim Sumadi Atmodiharjo menjelaskan, isu perkawinan anak masuk dalam Klaster II KLA yang berkaitan dengan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.

Ia menilai perkawinan pada usia anak dapat memberikan dampak terhadap berbagai aspek kehidupan, tidak hanya dari sisi kesiapan fisik dan mental, tetapi juga kondisi ekonomi serta masa depan keluarga.

Pencegahan pun tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Keluarga, sekolah, tenaga kesehatan, organisasi masyarakat, dunia usaha dan media massa memiliki peran dalam memberikan edukasi serta membangun kesadaran mengenai pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Kutim dalam membangun lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak. Pemenuhan hak anak sejak dini diharapkan dapat mengurangi risiko anak masuk dalam situasi yang membutuhkan perlindungan khusus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!