INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Harta LHKPN Rp5,7 Miliar, KOSMAK Temukan Dugaan Dana Rp170 Miliar di Rekening Pejabat Minerba

Jibril Daulay Jibril Daulay - 9200 views
Tambang Batu Bara yang Beroperasi di Kaltim. (Ist)

JAKARTA, INDEKSMEDIA — Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melaporkan seorang pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial WN ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Laporan tersebut disampaikan di Jakarta, Rabu (10/6/2026), setelah KOSMAK menemukan dugaan rekening gendut senilai lebih dari Rp170 miliar yang disebut dimiliki oleh WN. Dana tersebut diduga berkaitan dengan praktik penyuapan, pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang yang berhubungan dengan aktivitas pertambangan.

Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, mengatakan jumlah dana yang diduga tersimpan dalam rekening tersebut tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dilaporkan WN dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Uang lebih dari Rp170 miliar dalam rekening gendut itu erat hubungannya dengan kedudukannya selaku penyelenggara negara yang melakukan fungsi pengawasan, pengurusan izin, audit SMKP, inspeksi, dan pemberian rekomendasi teknis,” kata Ronald usai menyerahkan laporan kepada Kortas Tipikor Polri.

Berdasarkan LHKPN per 28 Februari 2026, WN melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp5,73 miliar. Rinciannya meliputi kas dan setara kas Rp2,11 miliar, surat berharga Rp1,55 miliar, tanah dan bangunan Rp1,7 miliar, alat transportasi dan mesin Rp74 juta, serta harta bergerak lainnya Rp295,1 juta. Dalam laporan tersebut, WN tercatat tidak memiliki utang.

Namun, KOSMAK mengklaim memperoleh data dan informasi perbankan yang menunjukkan adanya dana lebih dari Rp170 miliar yang tersimpan dalam tujuh rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama pribadi WN.

Selain itu, KOSMAK juga menemukan dua rekening lain di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Salah satu rekening disebut menerima dana dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) sebesar Rp57,8 juta dalam 11 transaksi selama Januari hingga April 2025. Rekening tersebut juga menerima transfer dari pihak lain sebesar Rp3,8 juta dalam empat transaksi.

Sementara itu, rekening lainnya tercatat menerima dana kupon investasi senilai Rp226,4 juta dalam 48 transaksi sepanjang Januari hingga April 2026.

Ronald menegaskan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang dapat diproses tanpa harus terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asalnya. Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia juga menyebut UU TPPU menganut prinsip pembalikan beban pembuktian, sehingga terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaan yang dimilikinya tidak berasal dari tindak pidana.

KOSMAK menilai fakta dan dokumen yang telah diserahkan kepada penyidik menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penyuapan, atau gratifikasi yang berpotensi berkaitan dengan pencucian uang.

Selain meminta aparat penegak hukum mengusut laporan tersebut, KOSMAK juga mendesak Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik pemerasan dan pungutan liar dalam proses perizinan pertambangan serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di lingkungan Ditjen Minerba.

“Presiden Prabowo Subianto diminta segera memerintahkan aparat penegak hukum melakukan penindakan, memakai momentum terungkapnya rekening gendut WN sebagai momentum bersih-bersih di Ditjen Minerba,” ujar Ronald.

KOSMAK menambahkan bahwa dugaan praktik pemerasan di sektor pertambangan berpotensi memengaruhi pencapaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp134 triliun. Selain itu, kebijakan ekspor satu pintu dan penurunan target produksi sejumlah komoditas tambang juga dinilai menjadi tantangan bagi pencapaian target tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!